Bos MIND ID Usul Izin Usaha Pertambangan Berlaku Seumur Tambang

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengusulkan izin usaha pertambangan (IUP) berlaku seumur tambang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 11:50 WIB
Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak mengusulkan izin usaha pertambangan (IUP) berlaku seumur tambang. Menurutnya, hal ini bakal memberikan kepastian usaha bagi para penambang.

Selama ini, kegiatan usaha tambang diatur dalam jangka waktu tertentu. Ketika penambang selesai mengelola wilayah yang dimaksud, maka penambang harus mencari wilayah kerja yang lain.

"Berbicara soal waktu, minerba ini kan barang yang habis, baik itu kita habiskan langsung atau ditunda, ini pasti akan habis. Dan kebijakan dalam pengelolaannya mempengaruhi cara menambang kita," ujar Orias dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021).

Menurutnya, jika IUP berlaku seumur tambang, penambang bisa memanfaatkan seluruh sumber daya minerba yang ada dengan maksimal. Karena jika tidak, penambang akan cenderung mengolah mineral dengan kadar yang lebih menguntungkan.

"Kalau tidak, pasti kita akan melewati (mineral) yang kadarnya rendah. Kadar yang tidak menarik akan ditinggal karena kalau kita ambil ongkosnya mahal," lanjutnya.

Oleh karenanya, menurutnya, jika penambang dapat mengatur jangka waktu kegiatan usaha tambang sampai seumur tambang, maka pemanfaatan sumber daya alam untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Kalau sekarang kan misalnya 20 tahun izinnya habis harus ditinggal, cari yang baru. Ini berpengaruh. Jadi kebijakan ini harus dipertimbangkan, ya izin usaha seumur tambang, jika penambang tidak perform izinnya dicabut, hal-hal seperti itu," katanya.

Sebenarnya, wacana perpanjangan IUP menjadi seumur tambang ini sudah pernah mencuat pada tahun 2016, tepatnya di era kepemimpinan Menteri ESDM Sudirman Said. Pada waktu itu, Sudirman Said mempertimbangkan bakal memperpanjang IUP hingga seumur tambang bahkan selama umur cadangan teridentifikasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengembalian Investasi

Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak menyampaikan gagasan dalam pengembangan kebijakan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba).

Dirinya mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang memprioritaskan BUMN untuk menggarap proyek minerba. Kendati, keberpihakan tersebut juga harus diiringi dengan tanggung jawab pembatalan penugasan terhadap BUMN tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih soal keberpihakan terhadap BUMN ini, tapi kita ingin ada kepastian pengembalian investasi," ujar Orias dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021).

Orias bilang, kepastian pengembalian investasi tersebut berkaitan dengan kocek yang telah digelontorkan BUMN untuk melakukan penelitian dan penyelidikan calon wilayah kerja terkait.

"Misalnya kita ada penugasan penyelidikan, penelitian dan penyiapan suatu wilayah, kemudian pas waktu sudah dapat datanya diserahkan ke Kementerian, apabila bukan kami yang melanjutkan, tentu ada pengembalian investasi yang wajar lah," ujar Orias.

Dirinya mengatakan, kebijakan minerba haruslah komprehensif karena akan saling bersinggungan dengan kebijakan dari Kementerian atau Lembaga lain.

"Pariwisata di tempat kami ada juga kegiatan pertambangan yang bersinggungan di pariwisata laut, jadi ada yang menambang di laut. Jadi harus dipikirkan betul," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya