Lido Resmi Jadi KEK, Bakal Ada Theme Park Berkelas Dunia hingga Resort Mewah

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan 2 KEK baru yaitu KEK Lido di Provinsi Jawa Barat dan KEK JIIPE di Provinsi Jawa Timur.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 10:00 WIB
Movieland dibangun di atas lahan seluas 21 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Movieland dibangun di atas lahan seluas 21 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan 2 KEK baru yaitu KEK Lido di Provinsi Jawa Barat dan KEK JIIPE di Provinsi Jawa Timur pada Sidang Dewan Nasional KEK yang diselenggarakan pada 10 Februari 2021.

Kedua usulan KEK telah disetujui dan menjadi rekomendasi kepada Presiden, serta diharapkan akan mampu menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan.  

Dikutip dari laman kek.go.id, usulan KEK Lido adalah KEK Pariwisata dengan rencana bisnis pengembangan atraksi (theme park kelas dunia, lapangan golf, serta retail and dining), pengembangan akomodasi (six stars luxury resort, hotel berbintang lainnya, serta pengembangan TOD), dan pengembangan ekonomi kreatif (studio film dan festival musik).

Kehadiran theme park yang akan dibangun di dalam KEK Lido diprediksi akan mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman) hingga mencapai 63,4 juta orang sampai 2038 atau rata-rata 3,17 juta wisatawan per tahun. Inflow devisa dari wisman serta penghematan outflow devisa dari wisnus dapat mencapai US$4,1 miliar selama 20 tahun.

“KEK Lido diharapkan betul-betul bisa mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional. Ini harus menjadi yang premium juga, dan devisanya pun juga premium," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto.

Usulan KEK JIIPE yang berlokasi di Kota Gresik Provinsi Jawa Timur, diproyeksikan akan mampu menghadirkan investasi senilai US$16,9 miliar dengan serapan tenaga kerja mencapai 199.818 orang pada saat beroperasi penuh, sedangkan usulan KEK Lido diproyeksikan akan menarik investasi hingga mencapai US$2,4 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 29.545 orang di tahun ke-20.

KEK JIIPE direncanakan untuk pengembangan bisnis industri metal, elektronik, kimia, energi, dan logistik. Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan akan mampu memberikan kontribusi ekspor sebesar USD 10,1 miliar per tahun ketika beroperasi penuh, serta substitusi impor pada produk industri metal dan kimia.

Pengusul KEK JIIPE menyatakan kesiapannya melalui ketersediaan infrastruktur wilayah dan kawasan, serta telah adanya komitmen dari anchor investor untuk mengembangkan smelter tembaga di dalam lokasi KEK.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapan aksesibilitas Gresik dalam kaitan dengan tol Krian Legundi Bunder Manyar yang turut diinisiasi bersama pemerintah provinsi telah beroperasi dan diharapkan meningkatkan kelayakan industri yang ada di KEK yang diusulkan.

Dengan disetujuinya usulan KEK Lido dan JIIPE, diharapkan dapat memberikan nilai lebih bagi Indonesia terhadap trade off yang diberikan berupa fasilitas dan kemudahan. Lebih lanjut, anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan tersendiri, bahwa dalam pengembangannya nanti, kedua KEK itu diharapkan mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan dan tidak sebaliknya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengembangan KEK Berdaya Saing

Tarik wisatawan ke KEK Tanjung Lesung, Banten Siapkan Pramuwisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pramuwisata.

Selain menyetujui pembentukan 2 (dua) usulan KEK baru, Sidang Dewan Nasional KEK juga membahas evaluasi pengembangan 15 KEK yang telah ditetapkan. Ke-15 KEK tersebut terdiri dari: 9 KEK industri dan 6 KEK pariwisata. Kawasan Ekonomi Khusus yang dimaksud adalah, KEK Arun Lhokseumawe (Aceh), KEK Sei Mangkei (Provinsi Sumatera Utara), KEK Tanjung Api-Api (Provinsi Sumatera Selatan), KEK Galang Batang (Provinsi Kepulauan Riau), KEK Tanjung Kelayang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Kemudian, KEK Tanjung Lesung (Provinsi Banten), KEK Mandalika (Provinsi Nusa Tenggara Barat), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (Provinsi Kalimantan Timur), KEK Palu (Provinsi Sulawesi Tengah), KEK Bitung (Provinsi Sulawesi Utara), KEK Morotai (Provinsi Maluku Utara), KEK Sorong (Provinsi Papua Barat), KEK Singhasari (Provinsi Jawa Timur), KEK Likupang (Provinsi Sulawesi Utara), dan KEK Kendal (Provinsi Jawa Tengah). 

Pengembangan KEK telah menghasilkan komitmen investasi sebesar Rp70,4 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp23,1 triliun hingga akhir 2020. Realisasi investasi terbesar berasal dari KEK Galang Batang yang secara resmi beroperasi pada akhir 2018, kemudian KEK Sei Mangkei, dan juga KEK Kendal yang baru saja ditetapkan menjadi KEK pada akhir 2019. Selain itu, dari pengembangan KEK telah tercipta lapangan pekerjaan untuk 19.951 orang hingga akhir 2020.

Di samping menarik investasi dan penciptaan lapangan pekerja, beberapa pelaku usaha di KEK telah melakukan produksi dan berkontribusi menyumbang devisa negara melalui ekspor yang sudah dilakukan ke lebih dari 30 negara senilai Rp5,2 triliun pada 2020.

Pandemi yang terjadi sejak awal 2020 menjadi tantangan besar bagi para pengelola KEK untuk menghadirkan pelaku usaha ke dalam kawasannya yang tercermin dari realisasi investasi di tahun tersebut. Pembatasan operasional dan pelarangan perjalanan internasional secara signifikan berpengaruh pada kinerja KEK. 

Selain tantangan tersebut, beberapa isu dalam pengembangan KEK juga dibahas dalam rapat evaluasi ini, mulai dari permasalahan dari sisi badan usaha pengelola, dukungan dari pemerintah (baik dari daerah dan pusat) yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya. 

Dengan komitmen dukungan dari berbagai komponen tersebut dan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saing KEK untuk menghadirkan investasi, sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya