Industri Otomotif Terancam Berhenti Operasi Jika Penjualan Tak Kembali Normal

Operasi industri otomotif bisa terhenti jika penjualan dan produksi tidak kembali normal.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 16:00 WIB
20160126-Produksi Mobil
Pekerja saat menyelesaikan produksi mobil di pabrik Toyota, Jawa Barat (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto menyebutkan operasi industri otomotif bisa terhenti jika penjualan dan produksi tidak kembali normal. Menurutnya, jika ini terjadi maka akan berdampak pada nasib pekerja di sektor industri otomotif.

“Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya,” ujar Jongkie, Rabu (17/2/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah memberikan relaksasi insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan. Ia berharap dengan adanya insentif ini bisa membuat penjualan dan produksi otomotif kembali normal.

“Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah ini, dan berharap agar penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal,” kata Jongkie.

Gaikindo mencatat penjualan mobil di dalam negeri mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Bahkan, Gaikindo sampai tiga kali merevisi target penjualan mobil pada 2020.

“Proyeksi awal 1.110.000 unit, lalu di revisi menjadi 600.000 unit, lalu revisi lagi ke 525.000 unit. Total penjualan 2020 532.000 unit,” ungkap Jongkie.

"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini (2021) angka bisa meningkat dari 50 ribu per bulan mungkin bisa sampai 60-70 ribu unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus itu," tambah Jongkie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama, 50% pada tahap kedua, dan 25% di tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mobil Baru di Atas 1.500 cc juga Bakal Dapat Diskon PPnBM?

Range Rover 3,0 L Jurus Jitu Tangkal PPnBM
Tarif PPnBM yang kini menjadi 125% turut memukul penjualan mobil dengan mesin berkapasitas besar.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan mobil baru di atas 1.500 cc juga akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun rencana relaksasi PPnBM ini bergantung pada evaluasi atau efektivitas pada tiga bulan pertama, yakni penurunan 100 persen untuk segmen di bawah 1.500 cc.

Segmen mobil di atas 1.500 cc ini menargetkan kelompok menengah atas. Untuk saat ini, kelompok menengah atas masih banyak menyimpan dana di perbankan, dan enggan membelanjakannya.

"Untuk menengah atas ini mereka memang paling banyak share konsumsinya, tapi kita lihat di Dana Pihak Ketiga yang di perbankan juga meningkat karena mereka tidak mau melakukan konsumen. Sehingga, nanti kita juga akan menyasar ke sana," tutur Susiwijono dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2/2021).

Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan hingga Desember 2020. Diskon pajak ini akan diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan

"Karen itu untuk PPnBM kita akan selalu berikan catatan, yaitu penerapannya bertahap setiap tiga bulan akan kita ubah kebijakannya. Selain itu juga akan ada evaluasi 3 bulanan," tuturnya.

Alasan pemilihan segmen kendaraan di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, karena memiliki peminat yang banyak di Indonesia.

"Salah satu kita minta di bawah 1.500 cc itu selain pertimbangan lokal konten TKDN, kita berharap segmen menengah bawah mulai melakukan konsumsi walau mereka paling terkena dampak pandemi. Selain itu juga karena share penjualan segmen tersebut besar," jelas Susiwijono.

PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Pendapatan Negara Hilang Rp 2,3 Triliun

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun. Diskon pajak ini mulai berlaku pada Maret 2021 untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

"Kami bersama Kemenkeu dan Kemenperin sudah membahas ini dan kita buat simulai dengan pengurangan PPnBM ini bahwa potensi penurunan pendapatannya ada di angka Rp 1 sekian hingga Rp 2,3 triliun untuk di dua segmen tadi," ungkap Susiwijono dalam dialog virtual pada Selasa (16/2/2021).

Kendati demikian, dampak positif dari kebijakan ini adalah tumbuhnya demand masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor atau mobil baru. Seiring dengan peningkatan demand, maka industri otomotif akan turut tumbuh.

"Sehingga hitung-hitungan kami masih cukup positif dibandingkan dengan potensi kerugian dari pendapatan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mendorong kebijakan ini terutama untuk pengungkit pada kuartal I serta menjelang momen Ramadan dan Lebaran," jelasnya.

Susiwijono mengatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan berlaku per 1 Maret 2021. Target ini karena pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021, yang diharapkan lebih baik daripada kuartal IV 2020.

Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya