LPI Jadi Alternatif Bangun Infrastruktur Tanpa Utang

Sri Mulyani memaparkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bertujuan untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2021, 12:36 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 12:31 WIB
KIT Batang.
Presiden Joko Widodo, beserta Menteri BUMN, para Menteri terkait serta Kepala BKPM meninjau Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juni 2020. Dok BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bertujuan untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan. Dengan begitu, pembangunan khususnya infrastruktur bisa dilakukan tanpa mengandalkan utang.

"Mengapa kami membuat institusi baru ini? Karena Indonesia tidak bisa terus membangun hanya melalui pembiayaan yang berasal dari leverage atau utang," ujarnya dalam Webina LPEM UI, Kamis (18/2/2021).

Bendahara Negara itu meyakini, lembaga seperti INA bisa meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang dan menyediakan alternatif pembiayaan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pembiayaan dari investor ini tidak dengan utang tapi kerjasama.

"Harus ada instrumen dan lembaga, yang memungkinkan kesempatan untuk mendukung modal, dengan cara yang berbeda, yaitu dalam pembiayaan ekuitas," jelasnya.

Pemerintah sendiri telah memiliki pengalaman dalam penerbitan divestasi melalui IPO namun masih terbatas. Sehingga butuh kebijakan lainnya untuk terus melanjutkan pembangunan tanpa utang.

"Jadi sovereign wealth fund, Otoritas Investasi Indonesia (INA) merupakan salah satu upaya pemerintah agar kami dapat menarik lebih banyak investasi dari swasta dan asing untuk bermitra dengan kami melalui pembiayaan ekuitas," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengenal LPI, Lembaga Pengelola Dana Abadi Investasi Indonesia

Pengenalan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
Pengenalan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (16/2/2021) telah melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). LPI bertugas sebagai sebuah instrumen investasi baru di Tanah Air.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan para calon mitra LPI harus bersama-sama berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia. Indonesia tidak meminjam uang investor melalui LPI.

"Kita tidak meminjam uang mereka. Tapi mereka menginvestasikan bersama-sama kita," kata Sri Mulyani pada Selasa (17/2/2021).

Tujuan pendirian LPI yaitu sebagai lembaga yang kuat dengan tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan investor global. Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebagai lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri, target LPI adalah mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Dalam menjalankan tugasnya, tata kelola LPI mengikuti praktik bisnis internasional dan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi. Selain itu, keunggulan LPI juga mampu mengambil appetite investor, serta memiliki independensi kuat dan manajemen profesional.

Pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp 15 triliun. Sisanya dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021.

Penambahan modal melebihi Rp 75 triliun dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10 persen dari laba.

Jika akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal, maka kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah.

Pembagian laba untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Namun jika lebih dari itu harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Adapun mengenai pola kerja sama LPI dan investor, para investor internasional dan domestik dapat berinvestasi langsung ke aset atau proyek jalan tol, bandara, dan infrastruktur lainnya.

Selain itu, para investor bisa berinvestasi bersama dengan LPI untuk dana kelolaan investasi. Dalam hal ini akan digunakan untuk sektor potensial lain seperti kesehatan dan pariwisata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya