Liputan6.com, Jakarta - Polemik salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan oleh pegawai PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berinisial NK (Mantan Karyawan) dengan nasabah BCA Ardi Pratama berujung di meja hijau. Hal tersebut disampaikan kuasa Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan saat dikonfirmasi liputan6.com melalui telepon seluler.
"Iya betul, saat ini masih proses persidangan. Sesuai fakta bahwa klien kami sudah tidak ada masalah dengan BCA, namun berlanjut dengan mantan karyawan BCA," ujarnya, Minggu (28/2/2021).
Hendrix menceritakan kronologi kejadian tersebut adalah ketika kliennya mendapatkan transfer uang senilai Rp 51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Advertisement
"Saat itu, klien saya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi Covid-18. Namum pelapor tidak mau, mereka minta cash," ucapnya.
Hendrix melanjutkan, kliennya kemudian dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah memasukkan nomor rekening sehingga dana masuk ke rekening Ardi. Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
"Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur," ujarnya.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucapnya.
Untuk menunjukkan iktikad baiknya, lanjut Hendrix, kliennya melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta. Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
"Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut," ujarnya.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ucapnya.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diselesaikan secara Baik-Baik
Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya. "Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," ujarnya.
Hendrix mengatakan, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA. "Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," ucapnya.
Namun, lanjut Hendrix, kasus ini akhirnya berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang. Kasus ini sudah sampai tahap persidangan. Saya sampai bingung dengan pasal penggelapan ini. Kasus penggelapan itu terjadi kalau kedua belah pihak atau melalui perantara saling mengenal sebelumnya. Kalau tidak saling kenal dan tidak melalui perantara, mana mungkin bisa disebut penggelapan," ujarnya.
Advertisement