Bea dan Cukai Bandara Soetta Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek, 3 kantong tembakau iris dan sigaret.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 14:20 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Gagalkan 177 Kasus Penyelundupan Pada Masa Pandemi
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meninjau kargo pada rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/9/2020). Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai yang telah mengungkap 177 kasus penyelundupan selama tahun 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan sejumlah barang sitaan dari penumpang. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat.

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek, 3 kantong tembakau iris dan sigaret.

"Ada minuman etil alkohol dari penumpang pesawat Soetta, tembakau iris 3 kantong dan sigaret," kata Kepala KPU Tipe C Soekarno Hatta, Fina Rimanan, di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).

Fina menyatakan berbagai barang sitaan tersebut ada yang berasal dari barang bawaan penumpang dan ada juga yang berupa barang kiriman salam Juli-Desember 2020. Jumlah sitaan tersebut sebelumnya lebih banyak dari yang dimusnahkan hari ini.

"Ini periode Juli-Desember 2020, sebelumnya ini cukup banyak," kata dia.

Dia menjelaskan, ketentuan penyitaan barang-barang tersebut telah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Untuk barang penumpang yang dibatasi menurut PMK NOmor 203 tahun 2017 yakni minuman etil alkohol ini maksimal 1 lier per orang. Lalu 200 batang rokok per orang, tembakau iris 100 gram per orang dan cerutu 40 batang per orang.

Sementara itu, untuk barang kiriman, sesuai PMK Nomor 119 tahun 2020 yaitu k minuman etil alkohol ini maksimal 3,5 liter per orang dan sigaret dibatasi maksimal ini hanya 100 batang per orang. Sementara untuk jenis lainnya mengikuti PMK 203 tahun 2017.

"Ini untuk mengingatkan masyarakat kalau ada batasan-batasan untuk minuman etil alkohol, rokok, tembakau iris serta cerutu," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bea Cukai Banten Musnahkan Miras Ilegal yang Bikin Negara Rugi hingga Rp 42 Miliar

Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Gagalkan 177 Kasus Penyelundupan Pada Masa Pandemi
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Finari Manan (tengah), Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga (kanan) dan Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad (kiri) saat meninjau kargo di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/9/2020). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten dan KPU Tipe C Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang bukti dan barang milik negara seperti minuman keras (miras) yang berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai sepanjang 2020 dan awal 2021. Pelaksanaan pemusnahaan bertempat di di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Jawa Barat.

Adapun barang yang akan dimusnahkan antara lain dua unit ponsel milik terdakwa atas nama Usman atau Ali dan 43.727 botol atau 32.350 liter minuman mengandung etil alkohol eks impor dari berbagai merek. Total barang nilainya mencapai Rp 19,5 miliar dan merugikan negara mencapai Rp 42,1 miliar.

"Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, dilakukan juga pemusnahaan barang milik negara dari hasil penindakan kepabeaan dan cukai periode November 2020 - Januari 2021 dengan nilai Rp 1,44 miliar. Di antaranya, 1.168.583 batang rokok, 247 minumal beralkohol eks impor dan 127 botol liquid vape.

"Diperkirakan barang tersebut bernilai Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 940 juta," kata Alfah

Dia menjelaskan penyelesaian Kasus Rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea dan Cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata dia.

Dalam hal ini, negara tidak hanya mengalami kerugian materil berupa pajak. Tetapi juga immateril yang bisa merusak kesehatan masyarakat, angguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapay diminimalisir. Temasuk juga menggangu insustri dalam negeri.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya