Liputan6.com, Jakarta - Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor utama yang diharapkan dapat menjadi pengungkit pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan sumber daya manusia (SDM) konstruksi yang unggul, andal dan terampil.
"Pembangunan SDM merupakan salah satu pilar Visi Indonesia 2045 dan juga agenda Presiden Joko Widodo bersama Wapres Maruf Amin 5 tahun ke depan. Terkait hal tersebut, kami menyoroti tiga hal terpenting," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dikutip dari keterangannya pada Selasa (16/3/2021)
Pertama, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi, baik secara kuantitas dan kualitas. Kedua, pengembangan industri konstruksi yang berbasis SDM spesialis dan teknologi konstruksi.
Advertisement
Ketiga, penguatan kelembagaan, melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Dari sisi kuantitas SDM, terdapat gap untuk mendukung pembangunan infrastruktur PUPR sebesar lebih dari 700.000 orang. Ini belum termasuk kebutuhan SDM untuk pembangunan infrastruktur di daerah, swasta dan sektor lainnya.
Sementara secara kualitas, komposisi SDM konstruksi masih belum ideal disebabkan 72 persen tenaga kerja konstruksi adalah lulusan SMA kebawah. Di samping itu, baru 10 persen dari total 8 juta orang tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
"Untuk meningkatkan kompetensi SDM dan mengurangi gap, Kementerian PUPR melakukan beberapa upaya. Pertama, bekerja sama dengan perguruan tinggi. Kami membuat politeknik PU untuk mencetak lulusan D3 guna mengisi middle level management. Kemudian kami juga menyelenggarakan program Magister Super Spesialis," tutur Basuki.
Kolaborasi
Kedua, kolaborasi dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional maupun asing, dengan memanfaatkan berbagai proyek infrastruktur yang menggunakan teknologi terkini sebagai training ground bagi SDM konstruksi nasional. Ketiga, percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, dengan memperluas, mempercepat dan memodernisasi layanan sertifikasi.
Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan industri konstruksi yang berbasis spesialisasi SDM dan teknologi konstruksi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu dengan menambah varian jabatan kerja sesuai dengan kebutuhan proyek-proyek infrasruktur skala besar dan berteknologi tinggi, melakukan penyesuaian Standar Kompetensi Nasional (SKKNI) dengan bertambahnya varian jabatan kerja tersebut, dan mengadopsi teknologi terkini pada proyek-proyek nasional termasuk mendorong capaian Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) pada material dan peralatan konstruksi.
Dari sisi penguatan kelembagaan, lahirnya LPJK diharapkan dapat memperkuat industri jasa konstruksi melalui akreditasi asosiasi profesi dan registrasi tenaga kerja konstruksi nasional.
"Dari sisi pemerintah kami sangat mendorong bahkan sangat berharap lahirnya asosiasi profesi yang benar-benar mampu mewadahi pengembangan SDM konstruksi spesialis tersebut," ungkap Basuki.
Advertisement