Buruh Tolak Keras Pembayaran THR Dicicil, Ini Alasannya

Presiden KSPI, Said Iqbal menolak keras terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 13:32 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 13:27 WIB
FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras terkait adanya kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bakal bisa dicicil ataupun di potong. Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," keras dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Bos KSPI ini menambahkan, penolakan skema pembayaran THR baik di cicil maupun di potong itu bersifat menyeluruh. Termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang mempunyai waktu kerja di bawah satu tahun.

"Sehingga, untuk pekerja yang satu tahun ke atas masa kerjanya THR dibayar 100 persen. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, misalnya 6 bulan masa kerja, maka THR yang dibayarkan adalah 6 dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima. itu yang kami minta," terangnya.

Dia bilang, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun di potong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini masih ketetapan hukum yang berlaku.

"Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku," ucap dia menekankan.

Sulaeman

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ekonomi Membaik, Buruh Ultimatum Pengusaha Tak Cicil THR

Unjuk Rasa Buruh Jelang Sidang Gugatan UU Omnibus Law Ciptaker
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) meminta kepada para pengusaha tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari raya (THR) pada Lebaran 2021. Hal ini menanggapi adanya kemungkinan THR tahun ini bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya, Rabu (17/3/2021)

Apalagi, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah. Sehingga konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran 2021.

"Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil," bebernya.

Untuk itu, pihaknya menyerukan adanya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Mengingat pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Dia menyebut, jika permintaan ini tidak digubris Menaker. KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya