Ekonomi Membaik, Buruh Ultimatum Pengusaha Tak Cicil THR

Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 14:50 WIB
Unjuk Rasa Buruh Jelang Sidang Gugatan UU Omnibus Law Ciptaker
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) meminta kepada para pengusaha tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari raya (THR) pada Lebaran 2021. Hal ini menanggapi adanya kemungkinan THR tahun ini bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya, Rabu (17/3/2021)

Apalagi, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah. Sehingga konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran 2021.

"Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil," bebernya.

Untuk itu, pihaknya menyerukan adanya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Mengingat pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Dia menyebut, jika permintaan ini tidak digubris Menaker. KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

THR PNS Cair Sebentar Lagi, Simak Jadwalnya

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Terlebih, bulan April sudah masuk Ramadan. Lantas, kapan THR cair?

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan mengenai THR tersebut.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan olleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 9 Ayat 1, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Tidak hanya itu, masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2, mengatur mengenai batas waktu pencairan THR.

"Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak ada kenaikan di 2021. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Kendati begitu, ia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 pada 2021 akan dibayarkan full. Diketahui, pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Hal ini tercermin dari alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah PNS seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis. Serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya