Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama Kali untuk Barang Milik Negara

Jika uji coba terhadap Barang Milik Negara berhasil, pemerintah baru akan meneruskan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 14:10 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penerapan sertifikat tanah elektronik pertama kali akan dijajal untuk aset tanah atau barang milik negara (BMN).

Menurut dia, uji coba itu dilaksanakan untuk aset yang dikuasai negara lantaran pemerintah menilai masyarakat belum yakin dengan kehadiran sertifikat tanah elektronik tersebut.

"Kita uji coba lewat BMN dulu, yang tidak ada masalah dan mereka sudah mengerti dan aset perusahaan besar," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Jika uji coba terhadap BMN berhasil, pemerintah disebutnya baru akan meneruskan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas.

"Jadi nanti sertifikat akan jalan bareng sampai masyatakat yakin kalau sertifikat elektornik ini aman dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Sofyan Djalil.

Sofyan pun memastikan sertifikat tanah elektronik ini aman dengan menggunakan standar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta memakai standar ISO serta bidang keselamatan dan keamanan dokumen elektronik.

"Nanti sama seperti perbankan dan pasar modal yang uangnya tidak akan hilang, karena kita akan mengikuti standar yang sama," ujar Sofyan Djalil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengutamakan jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik yang sedang disiapkan dan akan diimplementasikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan digitalisasi pada dokumen atau sertifikat tanah adalah keniscayaan dalam waktu cepat atau lambat sehingga perlu disiapkan hal teknis dan keamanan berlapis.

Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).

Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Data digital dari Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi atau terproteksi dengan algoritma rumit dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Surya Tjandra menerangkan penerapan digitalisasi dalam sertifikat tanah ini nantinya diharapkan bisa memerangi praktik mafia tanah seperti kepemilikan ganda atas suatu lahan. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah.

Saat ini pemerintah juga menginginkan adanya percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya