Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan adanya perbaikan pertumbuhan kredit perbankan seiring dengan langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
Meski masih dalam zona kontraksi, namun angka pertumbuhan kredit semakin menuju ke arah positif. Per Januari 2021, kredit tumbuh -1,92 persen, meningkat dibandingkan bulan Desember 2020 yang sebesar -2,41 persen.
"Mulai pulihnya ekonomi akan berdampak ke pertumbuhan kredit, meski masih termasuk zona kontraksi terutama disebabkan pengusaha manufaktur, hotel, restoran fine dining, dan transportasi yang masih minus," ujar Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Lanjut Wimboh, untuk kredit UMKM, pertumbuhannya juga mengalami peningkatan. Hanya saja, untuk kredit besar masih menunggu adanya permintaan yang diyakini segera muncul karena saat ini, aktivitas sosial mulai kembali seperti di saat sebelum pandemi.
"Mulai bebas social activity dan business activity, sehingga hunian hotel membaik, transportasi membaik, kita sudah bisa melakukan aktivitas sosial dan ekonomi lebih leluasa," jelas Wimboh.
Kemudian, sinyal pemulihan juga ditandai dengan adanya permintaan eksternal yang mendorong pertumbuhan kredit ekspor mencapai 11,39 persen year on year.
Lanjutnya, di tengah kinerja sektor riil yang masih berusaha menuju perbaikan, sebagian masyarakat menempatkan ekses dana di perbankan. Hal ini juga dilakukan karena masyarakat belum memiliki kesempatan membelanjakan uangnya.
Untuk korporasi besar, pertumbuhan kreditnya masih dalam tahap pemulihan. Penurunan kredit menjadi strategi perusahaan untuk menurunkan beban biaya bunga.
"Kredit korporasi masih -32 persen, dimana UMKM lebih kecil yaitu -1,7 persen dan konsumsi -1 persen. Meskipun secara year on year turun, namun sudah mulai membaik positif, untuk UMKM, sejak bulan September kemarin," tandas Ketua OJK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simak Strategi OJK Dorong Sektor Perbankan Masuk Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterlibatan sektor perbankan nasional dalam digitalisasi perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah menerbitkan dua regulasi untuk mendukung hal tersebut, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan POJK Nomor 38/POJK.03.2016. Terdapat beberapa langkah yang didorong OJK seiring dengan penerapan regulasi tersebut.
"Pertama ialah dengan memperkuat tata kelola manajemen resiko terintegrasi dengan mengembangkan kerangka Cyber Accident Responses dan Recovery (CARR) dan manajemen resiko IT," ujar Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3/2021).
Langkah kedua ialah dengan mendorong penggunaan IT sebagai game changer antara open IP, cloud, block chain hingga omnichannel. Hal ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pelayanan transaksi perbankan kepada masyarakat.
Kemudian yang ketiga ialah dengan mendorong kerjasama penggunaan teknologi baik ke bank besar, bank kecil, bank besar BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan lembaga keuangan mikro termasuk start up.
"Ini kita dorong kerjasamanya supaya bisa bersama-sama, tidak sendiri-sendiri," ujar Wimboh.
Terakhir, dengan mendukung implementasi digital di perbankan baik melalui produk yang ditawarkan secara digital maupun perbankan berbasis license digital.
"Jadi ini kita buka lebar-lebar sehingga tidak ada restriksi regulasi," tuturnya.
Advertisement