Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021

Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mar 2021, 12:18 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 12:10 WIB
Pemudik Mulai Padati Tol Trans Jawa
Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.

Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Ketat

Arus Balik di Gerbang Tol Cikampek Masih Lengang
Sejumlah kendaraan roda empat melewati Gerbang Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (29/6). Pada H+4 Lebaran terlihat volume arus balik pemudik tak mengalami peningkatan hingga siang ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik Lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya