Dituding Terlibat Investasi Bodong Rp 3,2 Triliun, Aktor Hollywood Terancam Penjara 20 Tahun

Aktor Hollywood Zack Avery ditangkap oleh kepolisian AS setelah dilaporkan terlibat dalam penipuan berkedok skema ponzi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 19:00 WIB
Aktor Zach Avery. AFP
Aktor Zach Avery. AFP
Liputan6.com, Jakarta Bukan sedang memainkan lakon dalam film bergenre investigasi, aktor Zachary Horwitz atau yang lebih dikenal dengan nama panggungnya Zach Avery, benar-benar sedang terlibat dalam skandal keuangan besar.
 
Dikutip dari CNN, Kamis, (8/4/2021) aparat kepolisian AS menangkap Horwitz pada hari Selasa lalu. Penangkapan dilakukan setelah masuknya laporan yang menuduh dirinya terlibat penipuan dengan skema ponzi yang merugikan hingga ratusan juta dollar.
 
Dalam laporan yang masuk ke Lembaga Kehakiman AS, Horwitz menipu investornya lewat kerjasama bisnis untuk distribusi film, industri yang telah membesarkan namanya. 
 
Lewat perusahaannya, 1inMM Capital LLC, Horwitz telah mengumpulkan dana investasi sejak beberapa tahun terakhir.
 
Dana itu akan dipakai untuk membayar hak distribusi sejumlah film, seperti "Run with the Hunted" dan "Blood Quantum" melalui layanan streaming Netflix dan HBO di kawasan Amerika Latin.
 
Keuntungan dari hasil pembayaran Netflix dan HBO itulah yang dijanjikan akan jadi imbal hasil besar bagi investor.
 
Meski pada kenyataannya, Horwitz telah menipu mitranya dan tidak pernah bekerjasama dengan dua raksasa media itu.
 
Dalam laporan pengaduan, Horwitz diketahui telah menunggak pembayaran sekitar USD 227 juta atau lebih dari Rp 3,2 triliun sebagai keuntungan yang seharusnya dipenuhi sesuai perjanjian. Nilai akumulasi selama periode 2018 hingga sekarang.
 
Sementara itu, secara terpisah regulator pasar saham AS, Securities and Exchange Commission (SEC) juga menghitung nilai penipuan yang dilakukan Horwitz. Sejak tahun 2014 hingga 2019 ditaksir nilanya telah mencapai USD 690 juta atau lebih dari Rp 9,9 triliun.
 
Dalam laporan SEC itu juga mengungkap kemana larinya uang panas tersebut. Ia diduga menyalahgunakan dana investor itu untuk kebutuhan pribadinya.
 
Seperti belanja jam tangan mewah dan membayar hampir USD 700.000 atau sekitar Rp 10 miliar kepada desainer interior. 
 
Termasuk dengan membeli tempat tinggal pribadi seharga sekitar USD 5,7 juta atau lebih dari Rp 80 miliar secara tunai, melakukan perjalanan liburan ke Las Vegas dan terbang dengan jet sewaan.
 
 

Saksikan Video Ini

Mencatut Dua Nama Besar

Biaya Langganan Aplikasi
Ilustrasi Langganan Netflix Credit: unsplash.com/freestocks
 
Horwitz disebut berbicara di depan investor tentang pengalaman di industri hiburan, ini sebagai cara meyakinkan kredibilitas bisnisnya.
 
Ditambah, ia juga meyakinkan calon mitranya dengan mencatut nama Netflix dan HBO agar bisnisnya tampak lebih menggiurkan.
 
Dalam laporan SEC juga mengungkap skema ponzi tersebur sudah dimulai sejak Maret 2014, ketika Horwitz pertama kali memulai pengumpulan dana. Tak tanggung-tanggung, ia menjanjikan keuntungan 35 hingga 45 persen kepada investornya.
 
"Kami menduga keras bahwa Horwitz menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dan membuatnya tampak masuk akal dengan menyebut nama dua perusahaan hiburan terkenal dan memalsukan dokumen," sebut Michele Wein Layne, Direktur SEC untuk wilayah Los Angeles.
 
Pada akhir 2019, Horwitz diduga berhenti melakukan pembayaran kepada investor dengan memberikan penjelasan palsu dan mencoba mengamankan dirinya.
 
Ia mengklaim, kegagalan membayar keuntungan ke investor dikarenakan Netflix dan HBO gagal melakukan pembayaran yang dijanjikan.
 
Dari laporan yang masuk ke Lembaga Kehakiman AS, Horwitz masih memiliki sejumlah ratusan juta dollar tagihan berupa keuntungan yang dijanjikannya sejak tiga tahun silam. Belum termasuk nominal lebih besar lagi yang dihitung oleh SEC selama hampir tujuh tahun terakhir.
 
Sebagai gantinya, SEC kemudian melakukan pembekuan aset miliknya secara darurat untuk mengamankan dana milik investor. Selain itu, ia juga dibayang-bayangi ancaman penjara hingga 20 tahun.
 
Reporter: Abdul Azis Said
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya