Menhub: Saya Sudah Pakai Kedaraan Dinas Mobil Listrik 3 Bulan, Nyaman

Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Apr 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 17:30 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih bernomor polisi RI 35. (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih bernomor polisi RI 35. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Pulau Dewata, dengan telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik.

"Saya berharap semoga langkah ini memberi makna agar masyarakat Indonesia lebih cinta lingkungan demi masa depan Indonesia," ujar Menhub, Sabtu (10/4/2021).

Apresiasi itu diberikannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dia juga melihat beberapa mobil listrik yang telah melakukan perjalanan menempuh jarak sekitar 1.200 km dari Jakarta menuju ke Bali.

"Hal ini menunjukkan kendaraan listrik cukup handal. Saya telah menggunakan mobil dinas listrik selama 3 bulan dan merasa nyaman," ungkap Menhub.

Pemprov Bali sebelumnya menargetkan, bahwa dalam jangka panjang di Pulau Dewata akan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

"Untuk mencapai target tersebut tidak mudah, karena menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Butuh Investasi

PLN Siapkan Stasiun Pengisian Listrik di 4 Kota
Pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya listrik di SPLU di Jakarta, Rabu (29/10/2019). PLN secara serentak meresmikan SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung dengan tarif sekitar Rp 1640/k. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oka menilai, perubahan menuju penggunaan kendaraan listrik juga menyangkut perubahan proses bisnis yang mendasar dan kebutuhan investasi yang sangat besar.

Adapun wujud komitmen Pemprov Bali terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua Peraturan Gubernur yang diharapkan dapat jadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya