Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Ditutup 30 April 2021, Simak Caranya

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI), dalam bentuk pecahan senilai Rp 75.000, kini dapat dimiliki lebih dari satu lembar

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 14:00 WIB
Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Liputan6.com, Jakarta Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI), dalam bentuk pecahan senilai Rp 75.000, kini dapat dimiliki lebih dari satu lembar.

Bank Indonesia melalui Instagram resminya @bank_indonesia, dikutip pada Selasa (13/4/2021), memberikan informasi untuk mendapatkan uang Rp 75.000 lebih dari selembar dengan menggunakan satu KTP.

Adapun periode penukaran UPK 75 RI ini hingga 30 April 2021. Untuk mekanisme penukaran uang menggunakan dua cara, pertama secara individu, kedua secara kolektif.

Berikut mekanisme lengkap untuk mendapatkan uang pecahan Rp 75.000:

Mekanisme Penukaran Individu

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

b. Melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke kantor Bank Indonesia

c. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila melalui aplikasi PINTAR), serta uang tunai dengan nominal senilai dengan uang yang akan di tukar

d. Penukaran UPK 75 RI sebanyak 100 lembar per KTP setiap harinya, dan dapat melakukan pemesanan di hari yang berbeda

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mekanisme Penukaran Kolektif

5 Potret Izzam Athaya, Bocah Berpakaian Adat Tidung di Uang Baru Rp 75 Ribu
Uang pecahan baru Rp 75 ribu (Liputan6.com)

a. Jumlah orang minimal 17 WNI yang memiliki KTP, melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan

b. Perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran, dan daftar pemesan kepada Bank Indonesia melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan

c. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan wajib membawa formulir permohonan dan KTP, fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdaftar, serta bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hardcopy

d. Siapkan uang tunai senilai dengan jumlah UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan, yaitu Rp 75.000

e. Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega

 

Reporter:  Anisa Aulia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya