Mau Tukar 100 Lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan? Simak Caranya

1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan per hari.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 16:00 WIB
Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Hal ini dengan memperbolehkan 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan per hari.

Lantas bagaimana cara menukarkan Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan ini?

Penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diperluas, Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Bisa di Semua Bank

5 Potret Izzam Athaya, Bocah Berpakaian Adat Tidung di Uang Baru Rp 75 Ribu
Uang pecahan baru Rp 75 ribu (Liputan6.com)

Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau uang baru Rp 75 ribu edisi khusus melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. 

Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (pintar.bi.go.id), kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus melalui skema penukaran kolektif.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil uang baru Rp 75 ribu edisi khusus pada bank tempat mendaftar.

"Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif uang baru Rp 75 ribu edisi khusus di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu uang baru Rp 75 ribu edisi khusus. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru Rp 75 ribu edisi khusus untuk tetap menjalankan protokol COVID-19. 

BI: Uang Baru Rp 75.000 Ribu Tak Ada Hubungan dengan Redenominasi

Uang baru Rupiah pecahan Rp 75 ribu.
Uang baru Rupiah pecahan Rp 75 ribu.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 tidak ada hubungannya dengan rencana redenominasi mata uang rupiah. Penulisan angka 75 yang lebih besar hanya ingin menonjolkan peringatan HUT RI ke-75 saja.

"Angka nol yang lebih kecil itu bukan dalam rangka redenominasi, itu lain ceritanya," kata Rosmaya dalam Taklimat Media, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).

Penerbitan UPK Rp 75.000 dibuat dalam rangka menyambut kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun. Sementara redenominasi memiliki tujuan yang berbeda, yakni untuk efisiensi tulisan dalam digit yang lebih sederhana.

Pelaksanaan redenominasi juga harus mempertimbangkan banyak hal. Kebijakan itu akan dilakukan saat situasi perekonomian dan kondisi yang dianggap pas.

"Redenominasi akan kita berlakukan pada saat perekonomian dan kondisi yang pas," kata dia.

Apalagi, tim yang membahas rencana redenominasi berbeda dengan tim yang baru saja mengeluarkan uang khusus ini. Dia menegaskan tim yang mengeluarkan UPK dalam metode tukar uang.

"Itu beda tim dan ada step-step-nya lagi dan ini beda soal karena ini kita dalam metode tukar uang," kata Rosmaya mengakhiri.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya