Simak Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Lion Air Grup

Mulai tanggal 25 Mei sampai 31 Mei 2021 penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 12:00 WIB
Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan mulai tanggal 25 Mei sampai 31 Mei 2021 penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Para penumpang pesawat diminta untuk memperhatikan ketentuan dan memenuhi persyaratan yang ada di masing-masing asal keberangkatan dan tujuan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan memenuhi ketentuan masa berlaku dari hasil uji kesehatan," kata Danang dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (26/5).

Adapun ketentuan uji kesehatan yang dimaksud yakni dengan mengantongi hasil negatif dari rapid tes antigen atau GeNose C-19 dan Swab Test PCR. Sampel tes tersebut pun memiliki ketentuan berbeda berdasarkan rute keberangkatan dan tujuan perjalanan.

Untuk rute domestik selain tujuan intra Sumatera, Sumatera-Jawa, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sampel tes maksimal 2 x 24 jam untuk rapid test antigen, 1 x 24 jam untuk test GeNose C-19 dan 3 x 24 jam untuk sab test PCR.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penumpang usia di atas 5 tahun. Namun seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Sedangkan untuk penerbangan domestik khusus yakni antar kota (intra) Sumatera dan Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hasil tes maksimal menggunakan sampel yang diambil 1 x 24 jam. Selain itu, seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerbangan ke Kalimantan Barat

20150819-Pesawat-Baru-Lion-Air-Tangerang-Edward-Sirait
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk penerbangan menuju Kalimantan Barat dari berbagai wilayah wajib menggunakan surat hasil negatif dari swab test PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Sedangkan penerbangan intra Kalimantan Barat diperbolehkan menggunakan rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, hasil negatif dari GeNose C-19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam dan hasil negatif PCR test yang sampelnya diambil 3 x 24 jam.

Seluruh keberangkatan ini juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Aturan ini juga berlaku untuk penerbangan dari Kalimantan Barat menuju berbagai wilayah kecuali Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Tengah.

Berbagai penerbangan menuju Bangka Belitung wajib menggunakan hasil tes negatif dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil swab test PCR dengan maksimal sampel diambil 3 x 24 jam dan wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

Penerbangan dengan tujuan Kalimantan Tengah hanya bisa menggunakan swab tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam. Sebaliknya, penerbangan intra Kalimantan Tengah bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang waktu pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam, GeNose C-19 dengan maksimal sampel diambil 1 x 24 jam dan swab test PCR yang diambil sampelnya maksimal 3 x 24 jam.

Seluruh keberangkatan ini juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Aturan yang sama juga berlaku untuk keberangkatan dari Kalimantan Tengah ke daerah lain kecuali tujuan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Barat.

Penerbangan dengan tujuan Bali harus mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen, paling lama sampel diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, GeNose C-19 dengan sampel maksimal diambil di bandara 1 x 24 jam atau swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh keberangkatan ini juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Aturan yang sama juga berlaku bagi penerbangan dari Bali ke berbagai wilayah kecuali tujuan Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Danang meminta calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja. Sebab GeNose memiliki keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.

Pemeriksaan GeNose C-19, sejak pendaftaran hingga menerima hasil berkisar 20 - 30 menit. Sehingga diharapkan penumpang sudah tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya