Kalah Sengketa WTO, Kemendag Pastikan Tak Ada Banjir Ayam Impor dari Brasil

Kemendag menegaskan tidak benar jika Indonesia akan kebanjiran impor ayam dari Brasil

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 13:30 WIB
Ternak ayam. Dok Kementan
Ternak ayam. Dok Kementan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan tidak benar jika Indonesia akan kebanjiran impor ayam dari Brasil setelah kalah penyelesaian sengketa DS 484 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Pemberitaan yang marak dengan adanya tadi berita mengatakan Indonesia kalah di WTO maka kita akan kebanjiran ayam dari Brasil. Saya perlu luruskan hal tersebut tidak benar. Pemerintah tidak ada intensi merubah kebijakan sampai kasus ini selesai,” kata Djatmiko dalam konferensi pers sengketa DS 484 (ayam Brasil), Senin (31/5/2021).

Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sejauh ini tidak ada urgensi merubah kebijakan karena kasusnya masih disengketakan di WTO.

“Sampai kapan ya sampai proses di WTO selesai. Tapi kalau tahapan banding dimulai kita berusaha maksimal melakukan pembelaan dari kasus sengketa ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, sengketa ini sudah berjalan sejak 2014 hingga sekarang. Awalnya Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam.

Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 Kebijakan yang Salah

Peternak di Depok Ungkap Penyebab Tingginya Harga Telur Ayam
Pekerja mengumpulkan telur dari peternakan ayam di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/7). Tingginya harga telur ayam di pasaran karena tingginya permintaan saat lebaran lalu yang berimbas belum stabilnya produksi telur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sesuai putusan panel sengketa DS 484, WTO menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay.

Namun seiring berjalannya waktu, panel sengketa original dan kepatuhan memutuskan bahwa Indonesia masih ada 2 kebijakan yang belum sesuai dengan ketentuan WTO, yaitu intended use, dan undue delay.

Lanjut Djatmiko menjelaskan, memang proses penyelesaian sengketa di WTO itu membutuhkan waktu yang lama. Hingga kini saja, WTO masih dalam proses pembentukan hakim anggota panel di badan banding WTO, lantaran tidak ada kerangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk pembentukan hakim panel.

“Jadi tergantung dari proses pembicaraan di WTO dengan melibatkan semua anggota. Kalau negara-negara yang saat ini terlibat dalam sengketa dan masuk ke tahapan banding, tentunya kita mengharapkan segera agar keputusan supaya proses bisa bergulir kembali,” ujarnya.

Sebab bukan hanya Indonesia dan Brazil yang masuk dalam antrian penyelesaian sengketa di WTO, melainkan seluruh dunia juga menggunakan fasilitas panel banding yang sama.

“Ketika itu terbentuk, sudah ada daftar antrian yang akan diproses. Indonesia bukan satu-satunya. Ada soal perang dagang AS - Tiongkok yang juga sudah masuk lebih dulu. Ada beberapa negara yang menggunakan fasilitas panel banding ini,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya