Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016, yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
“Negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Harli mengulas posisi kasus beserta peran sembilan tersangka, bahwa pada 12 Mei 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Raker) antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula tahun 2015. Akan tetapi, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105 ribu ton.
Advertisement
“Selanjutnya, Menteri Perdagangan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) memberikan Izin Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” jelas dia.
Sementara, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Namun berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh tersangka Tom Lembong kepada PT Angels Products adalah impor GKM, dan tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Kemudian tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian terkait di bawah Kemenko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya yakni Indonesia pada Januari-April 2016 diperkirakan kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton.
“Namun dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor Gula Kristal Putih,” ungkap Harli.
Pertemuan dengan Perusahaan Swasta
Pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok inisial PS untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar lndustri, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Duta Segar internasional, dan PT Berkah Manis Makmur di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong selaku Mendag menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan gula swasta, yakni tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product, tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar lndustri, tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar internasional, dan tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
“Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN atau PT PPI,” kata Harli.
Advertisement
Terbitkan Persetujuan Impor
Setelahnya, tersangka Tom Lembong memerintahkan KP selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta tersebut.
Adapun kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut mengantongi izin industri sebagai Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sementara berdasarkan Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015, bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Bahwa setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET yakni Rp 13 ribu per kilogram dan tidak ada Operasi Pasar,” ujar Harli.
“Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105 per kilogram,” sambungnya.
Secara rinci, peran para tersangka baru di kasus korupsi importasi gula Kemendag yakni tanggal 8 Maret 2016, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 ton.
Tanggal 8 April 2016, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 157.500 ton.
Tanggal 28 April 2016, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), tersangka HFH selaku Direktur PT Berkah Manjs Makmur (BMM), tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), dan PT Dharmalala Usaha Sukses (DUS), mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar dengan total sebanyak 200.000 ton.
Sangkaan Pasal
Tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 Ton.
Tanggal 29 Juni 2016, tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur BMM memerintahkan AYT selaku Direktur PT BMM untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 20.000 Ton.
“Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” Harli menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement