Jumlah Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan Terus Berkurang di Jawa Barat

Tahun lalu diperiksa 60 ribu kendaraan dalam 1 tahun. Pemeriksaan untuk memastikan apakah truk kelebihan muatan atau tidak.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Jun 2021, 16:43 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 16:43 WIB
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Jumlah kendaraan atau truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalur utama di provinsi Jawa Barat turun 19 persen. Angkanya dari 57 persen menjadi 38 persen per April 2021.

Rinciannya, dari 54.922 kendaraan yang melintas, 20.620 diantaranya masih melanggar batas dimensi angkutan barang. Sementara sisanya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Dari data yang kita peroleh, tahun lalu diperiksa 60 ribu kendaraan dalam 1 tahun. Tahun ini, dalam waktu 4 bulan sudah periksa 50 ribu, artinya teman-teman Losarang ini bekerja keras," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di UPPKB Losarang, Indramayu, Minggu (6/6/2021).

Menurut data Kementerian Perhubungan, jika dibandingkan tahun lalu, 5 UPPKB di provinsi Jawa Barat tercatat memeriksa 63.770 kendaraan, di mana 57 persen diantaranya, atau 36.208 kendaraan melanggar batas dimensi.

"Kalau 4 bulan sudah 50 ribu, 1 tahun bisa 150 ribu kendaraan. Artinya naik lebih dari 2 kali lipat. Yang menggembirakan, dulu walaupun 60 ribu, mereka yang melanggar lebih banyak. Yang sekarang, ini lebih sedikit," jelas dia.

Pada tahun ini, jumlah kendaraan yang diperiksa terbanyak ada di UPPKB Balonggandu yaitu 17.029, dengan rincian 10.819 tidak melanggar dan 6.210 melanggar.

Lalu, di UPPKB Losarang tercatat sebanyak 15.038, dengan rincian 10.160 tidak melanggar dan 4.878 melanggar.

Di UPPKB Kemang, dari 8.651 kendaraan, 4.846nya tidak melanggar, namun 3.805 kendaraan dilaporkan melanggar. Kemudian di UPPKB Gentong tercatat sebanyak 7.217, dengan rincian 2.653 tidak melanggar dan 4.564 melanggar.

Terakhir, di UPPKB Tomo sebesar 6.987 dengan rincian 5.824 tidak melanggar dan 1.163 melanggar.

Saksikan Video Ini

Pengusaha Diingatkan Taati Regulasi Angkutan Logistik demi Keselamatam

Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Para pengusaha logistik diingatkan untuk menaati regulasi dimensi angkutan barang dalam menjalankan usahanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengemudi serta mencegah agar fasilitas umum seperti jalan tidak cepat rusak.

"Ini sebenarnya proses yang kita inginkan, pada dasarnya pemerintah hanya ingin memberikan law enforcement, mengharapkan semua pengusaha mengikuti regulasi sesuai berat, besaran, apabila semua taat maka ini akan berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kunjungannya ke UPPKB Losarang, Indramayu, Minggu (6/6/2021).

Adapun di UPPKB Losarang, sebanyak 17.336 kendaraan telah diperiksa dalam periode Januari hingga Mei 2021.

Sebanyak 69 persen, atau sekitar 11.882 kendaraan dinyatakan memiliki berat dan dimensi kendaraan yang sesuai, sementara 31 persen atau 5.454 kendaraan mengalami overdimension dan overload.

Meskipun perjalanan angkutan logistik menjadi lebih panjang, namun pada hakikatnya, lanjut Menhunb, pemeriksaan ini dilakukan demi keselamatan kendaraan itu sendiri.

Dia juga mengapresiasi kinerja insan perhubungan di Losarang karena dapat menekan angka pelanggaran truk-truk kelebihan muatan.

"Nanti kita akan kondisikan, lakukan di semua titik dan diharapkan satu waktu kita periksa tidak ada yang kena tilang. Jadi pengusaha logistik tolong lakukan dengan menyadari kapasitas," jelas Menhub. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya