Dana Desa Bisa untuk Pelatihan Digital

Penggunaan dana desa tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 17:40 WIB
Sukses Kelola Dana Desa, Pujon Berhasil Tingkatkan PADes Hingga Rp 2,5 Miliar
Desa Wisata Pujon Kidul memiliki ragam wahana menarik dengan nuansa asri perdesaan, seperti cafe sawah, panen hasil pertanian, memerah susu sapi, hingga kolam renang untuk anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Dana desa bisa digunakan untuk pelatihan digitalisasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal selama masa pandemi Covid-19.

"Tentu dana desa sangat boleh untuk pelatihan digitalisasi, sesuai arahan presiden ini boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam Acara Puncak Bangga Buatan Indonesia: Kilau Digital Permata Flobamora, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).

Halim menuturkanm dalam aturan pemerintah dana desa memang diperuntukkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Penggunaan dana desa untuk pelatihan digitalisasi tentu saja diperbolehkan karena masuk dalam kategori peningkatan SDM masyarakat.

Hanya saja, penggunaan dana desa tersebut tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana desa.

"Ketika dana desa digunakan untuk peningkatan ini boleh saja asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Halim.

Lebih lanjut Halim menjelaskan, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat desa. Terutama bagi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Bersama. Dua lembaga dari desa ini memang telah diminta untuk meningkatkan kapasitas digitalisasinya.

"Saya imbau dan ajak semua BumDes dan BUMDes Bersama untuk terus meningkatkan kapasitas digitalisasinya," kata dia.

Dalam hal ini peran desa diharapkan bisa melakukan konsolidasi dari hulu ke hilir. Terutama dalam hal distribusi barang dari produk yang dihasilkan masyarakat. Tujuannya untuk mencarikan pasar dari produk yang dihasilkan masyarakat desa.

"Utamanya untuk distribusi barang, sebagai upaya untuk mencarikan pasar bagi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perintah Luhut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemerintah Daerah memanfaatkan dana desa untuk pelatihan digital masyarakat. Tujuannya, agar pelaku usaha bisa langsung mengakses pasar dengan teknologi.

Sehingga tidak lagi menjadi target para tengkulak yang kerap membeli dengan harga murah lalu menjual produk dengan harga tinggi.

"Dana desa bisa digunakan untuk pelatihan digital biar mereka tidak dibatasi tengkulak lagi sehingga mereka bisa masuk ke pasar tingkat nasional," kata Luhut dalam acara yang sama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya