Waduh, BPK Temukan 6 Masalah Program Penanganan Covid-19 Pemerintah

BPK mengatakan terdapat 6 permasalahan dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jun 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 20:11 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat 6 permasalahan dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 terkait pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian intern, antara lain sebagai berikut,” kata Agung dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, sesuai amanat pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2020 terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait dengan penanganan covid-19.

“Sejalan dengan ketentuan tersebut pada pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani covid-19 tersebut,” jelasnya.

Lanjut Agung menyebutkan secara rinci 6 permasalahan yang ditemukan oleh BPK, yang pertama terkait mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP belum disusun.

"Kedua, Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Belanja PEN

Bansos
Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Kelima, terkait realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, “pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya