Aturan Baru Mobilitas dan Cuti PNS di 2021, Simak Rinciannya

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi PNS diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jun 2021, 20:32 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 19:08 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi PNS diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah untuk PNS selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional," tulis surat edaran tersebut, Jumat (25/6/2021).

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cuti

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya, upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh PNS dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," jelas SE tersebut.

 

Hukuman Disiplin

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. "Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," imbuh SE tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya