PLN, KPK dan BPN Amankan 1.120 Sertifikat Tanah di NTB

Tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jun 2021, 21:53 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 21:53 WIB
PT PLN (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengamankan 414 sertifikat tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2021.
PT PLN (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengamankan 414 sertifikat tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2021.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengamankan 414 sertifikat tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2021.

Tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.

Dengan adanya tambahan tersebut, sinergitas ini telah menghasilkan 1.120 sertifikat tanah di NTB sejak tahun 2020, atau sekitar 45,7 persen dari total 2.449 bidang tanah yang dipercayakan pemerintah kepada PLN di NTB.

Penyerahan 414 sertifikat tersebut dilakukan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Wadirut PLN Darmawan Prasodjo, disaksikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah.

Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Hotel Golden Palace, Lombok pada Senin (28/6).

"Jumlah tambahan sertifikat tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 100 persen," kata Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Darmawan pun mengapresiasi dukungan KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dalam sinergi penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih mulus. Tak hanya itu, pendampingan KPK dalam sertifikasi tanah diharapkan menghindarkan perilaku korupsi.

"Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri," katanya.

PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.

Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.

Dengan adanya kolaborasi apik antara PLN, KPK, dan Kementerian ATR/BPN, pelaksanaan sertifikasi aset PLN terus berlanjut hingga kini. Diharapkan, melalui kerja sama ini, seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023.

 

Saksikan Video Ini

Perbaikan Sistem

PLN mengoperasikan Gardu Induk (GI) 150 kilo volt (kV) Daya Baru yang berlokasi di Desa Bontobunga, Kecamatan Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
PLN mengoperasikan Gardu Induk (GI) 150 kilo volt (kV) Daya Baru yang berlokasi di Desa Bontobunga, Kecamatan Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (dok: PLN)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dan PLN dalam menyertifikatkan aset tanah. Menurutnya, pendekatan pencegahan lebih kepada memperbaiki sistem.

Saat ini, KPK berusaha menutup lubang yang ada dan melakukan evaluasi terhadap sistem yang dibangun, dan apakah benar-benar dilaksanakan dan berjalan oleh penyelenggara, sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari perbaikan sistem.

“Contohnya seperti disampaikan Pak Wadirut PLN, banyak kegiatan aplikasi PLN yang begitu membantu masyarakat, itu membantu mencegah bolongnya sistem. Masyarakat bisa dengan mudah membayar dan mengakses, kalau ada pegawai PLN tidak melaksanakan tugasnya,” terang Lili.

Dia menambahkan, dalam rangka pendampingan penyelamatan aset, KPK dan PLN rutin melakukan koordinasi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi KPK yang telah melakukan pendampingan di wilayahnya. Diharapkan ke depan, tidak ada masalah terkait potensi korupsi di NTB.

“Diharapkan sosialisasi KPK dan program-programnya membuat tidak ada kasus dari NTB ini yang terkait pemberantasan korupsi. Memang pemberantasan korupsi itu mudah diucapkan tapi sulit dilakukan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya