Apindo: Perbankan Tak Kompak soal Pemberian Stimulus ke Pengusaha

Selama pandemi Covid-19, sejumlah pengusaha mengeluhkan tidak selarasnya penerapan stimulus yang diberikan pemerintah di lapangan

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 12:50 WIB
PHRI
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B.Sukamdani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi Covid-19, sejumlah pengusaha mengeluhkan tidak selarasnya penerapan stimulus yang diberikan pemerintah di lapangan. Seperti salah satunya stimulus yang melibatkan perbankan.

Untuk itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial.

"Pengusaha harus mencicil pinyaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," kata Hariyadi dalam diskusi daring, Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Oleh karena itu selayaknya, kata Hariyadi, implementasi POJK 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 perlu diatur.

"Agar lebih seragam karena kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda," katanya.

Menurutnya, perbankan menerapkan kebijakan stimulus yang berbeda. Padahal pengusaha memiliki permasalahan yang cenderung mirip bahkan sama sehingga ketika mendapat stimulus yang berbeda, pengusaha tetap mengalami kesulitan keuangan.

"Misalnya ada yang menerapkan penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," jelas pengusaha itu.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber; Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Asik, Pemerintah Bakal Berikan Lagi Subsidi Gaji

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berkahir. Bahkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan insentif ataupun bantuan dari pemerintah. Salah satu yang tengah digodok yaitu pemberian subsidi gaji.

Pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

"Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan masih belum mau membeberkan detail anggaran yang disiapkan untuk program ini. Termasuk juga dengan skema penyaluran dan sasaran penerima BSU tersebut.

Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah memberikan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Setidaknya program ini telah dinikmati 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan program subsidi ini menelan biaya hingga Rp 37,7 triliun. Masing-masing pekerja mendapatkan subsidi Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengungkapkan sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Dia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya