Liputan6.com, Jakarta - Bukan hanya membatasi Tenaga Kerja Asing atau TKA masuk ke Indonesia, PT Angkasa Pura II juga mengingatkan, adanya ketentuan penerbangan rute domestik hingga 25 Juli 2021.
"Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli, diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat, termasuk di bawah 18 tahun," tutur Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).
Namun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang.
Advertisement
Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang, dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.
Sementara, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sementara, untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam,"tutur Awaluddin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Angkasa Pura II Batasi WNA yang Masuk ke Bandara Soetta
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing untuk masuk Indonesia melalui bandara yang dikelolanya.Â
Hal tersebut untuk mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Advertisement