Awas! 2 Modus Travel Gelap Beroperasi Saat PPKM, Kenali Ciri-Cirinya

Angkutan umum ilegal atau travel gelap yang marak beroperasi selama masa PPKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 15:35 WIB
FOTO: Penumpang Travel Gelap Dipulangkan Usai Terjaring Razia
Penumpang yang terjaring razia travel gelap Ditlantas Polda Metro Jaya dipulangkan ke daerah asalnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyoroti angkutan umum ilegal atau travel gelap yang marak beroperasi selama masa pembatasan PPKM ini. Dia pun mencirikan pelaku travel gelap berdasarkan dua modus operasi.

Pertama, angkutan umum kendaraan bermotor dengan pelat berwarna kuning, namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan atau kartu pengawasan.

"Ini belakangan yang kami lakukan pengawasan, kemarin ini banyak terjadi. Terutama pada saat dari operator cukup besar kemudian jual kendaraannya karena mungkin usia dan sebagainya, kemudian kendaraan tersebut dibeli perorangan," jelas Budi, Jumat (23/7/2021).

Budi mengatakan, ciri pertama pelaku travel gelap ini bisa dilihat pada kasus kecelakaan kendaraan pariwisata di Sukabumi beberapa waktu lalu.

"Seperti kejadian kecelakaan di Sukabumi, kendaraan pariwisata operatornya baru memiliki 5 kendaraan. Jadi secara hukum, yang bersangkutan sampai operasinya tidak memiliki perizinan yang dimiliki. Ini mungkin yang sekarang banyak terjadi," ungkapnya.

Modus kedua, Budi melanjutkan, pelaku travel gelap kerap memakai angkutan umum penumpang dengan pelat nomor hitam. Dia menilai, travel gelap berpelat hitam saat ini marak sekali beroperasi, terutama yang dipesan secara pribadi via gadget.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Merugikan Masyarakat

FOTO: Nekat Angkut Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya
Polisi berjalan melewati kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, kehadiran travel gelap pelat hitam ini jelas sangat merugikan masyarakat, baik selaku pengguna atau pemilik angkutan umum legal. Bagi masyarakat pengguna angkutan umum ilegal ini, Budi tidak menjamin kelayakannya lantaran tidak punya status uji kir.

"Selain itu, pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif. Tarifnya biasa sesuai kesepakatan antara pengemudi dan penumpangnya. Kepastian jadwal, sama saja ini pasti tidak akan didapatkan oleh masyarakat yang menggunakan kendaraan ilegal ini," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya