Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang membawa berbagai penyesuaian di segala sektor. Moda transportasi kereta api, baik lokal dan jarak jauh, pun ikut menyesuaikan dengan berbagai syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Pengguna moda transportasi Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, khusus bagi perjalanan di Pulau Jawa perlu menujukkan kartu vaksinasi dengan keterangan minimal dosis pertama.
Advertisement
Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis masih bisa menggunakan moda transportasi ini, dengan catatan menunjukkan keterangan dari dokter.
"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tulis VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021).
Kemudian, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
KA Lokal
Peraturan yang berlaku efektif pada 26 Juli 2021 ini juga mengatur perjalanan KA Lokal, seperti wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek dan Bandung Raya.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan sepenuhnya.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Joni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyesuaian Aktivitas
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4). Perpanjangan ini mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," jelas dia dalam konferensi pers, Miggu (25/7/2021).
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Advertisement