Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja PLN menerima program holdingisasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP), namun dengan syarat dipimpin PLN.
Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali, Serikat Pekerja PLN mendukung program transformasi organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan, dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi holding company di bawah PLN.
Baca Juga
"Bila PLN tidak menjadi holding company-nya, bertentangan dengan konstitusi," kata Abrar, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).
Advertisement
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjen Serikat Pekerja PLN Bintoro Suryo Sudibyo menambahkan, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review Undang-Undang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Holdingisasi PLTP ini rencananya akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai Holding Company-nya," tuturnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kelola PLTP
Menurutnya, PLN melalui anak usahnya terbukti cakap dalam menyediakan listrik yang diproduksi PLTP secara terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat. Selain itu juga mampu mengoperasikan dan mengelola sejumlah PLTP selama 39 tahun yaitu PLTP Kamojang, Gunung salak dan Darajat.
"Ini di buktikan dengan kinerja yang handal," tuturnya.
Dia pun khawatir, jika holding PLTP tidak dipimpin PLN, akan berdampak pada keuangan PLN sebab sebagian aset yang awalnya tercatat milik PLN akan beralih. Selain itu, juga akan menambah beban biaya jual beli tenaga listrik sebab tidak bisa mengontrol langsung biaya pokok produksi listrik dari pembangkit.
"Holdingisasi ini juga nanti ada proses jual-beli listrik Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN, artinya PLN akan membeli dari situ," imbuhnya.
Advertisement