KKP dan BNN Tangkap Kapal Ikan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Sulteng

penangkapan KM. Putra Bahari IV tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 milik KKP dan BNN Gorontalo pada Rabu (4/8/2021)

oleh Andina Librianty diperbarui 10 Agu 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 17:05 WIB
13 kapal perikanan asing (KIA) ilegal kembali dimusnahkan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat.(Dok KKP)
13 kapal perikanan asing (KIA) ilegal kembali dimusnahkan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat.(Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan operasi gabungan.

"Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antar aparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan," jelas Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/8/2021).

Antam mengungkapkan bahwa penangkapan KM. Putra Bahari IV tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (4/8/2021). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.

"Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo," ungkap Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut dipersiapkan sejak pekan lalu mengingat ada dugaan bahwa kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya. Pung menyambut baik dan memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.

"Kami melaksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut," kata Pung.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


18 Awak Kapal

Kapal Pencuri Ikan
Sepuluh unit Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam yang digunakan untuk aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ditenggelamkan paksa. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di sektor kelautan dan perikanan.

Adapun terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.

"Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya," tutur Pung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya