Pembatasan Mal Dilonggarkan, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Tetap Minta Subsidi

Beban berat masih dipikul pihak pengelola mal selama penutupan operasional yang sudah memasuki pekan ketujuh.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Agu 2021, 09:32 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 09:30 WIB
Belum Vaksin, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM berlevel. Pada masa ini, kapasitas pengunjung mal diperbanyak dari sebelumya 25 persen menjadi 50 persen.

Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memperbolehkan pengunjung pusat perbelanjaan untuk makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen atau hanya untuk 2 orang per meja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengapresiasi relaksasi yang diberikan pemerintah terkait operasionalisasi mal selama masa perpanjangan PPKM ini.

"Pusat perbelanjaan dan mal menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (17/8/2021).

Menurut dia, pelonggaran kapasitas pengunjung ini sangat diperlukan oleh mal. Alasannya, beban berat yang harus dipikul pihak pengelola selama penutupan operasional yang sudah memasuki pekan ketujuh. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Berat

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung menggunakan ekskalator di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, Alphon menyatakan, pengelola mal masih tetap kesulitan meski ada kebijakan pelonggaran ini. Dia melaporkan, uji coba operasional mal ini masih bersifat terbatas, dan banyak pusat perbelanjaan khususnya di luar Pulau Jawa yang juga belum boleh beroperasi.

Alphon pun meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan.

Selain itu, ia juga mengeluhkan minimnya subsidi yang diterima pengelola mal selama masa PPKM. Padahal sebelumnya, APPBI sempat meminta adanya subsidi upah atau gaji pekerja sebesar 50 persen, penghapusan PPh Final atas biaya sewa, hingga penggantian biaya listrik yang terus menyedot arus kas perusahaan.

"Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," pinta Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya