Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial sebesar Rp 682,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp 255,3 triliun anggaran kesehatan dan Rp 427,5 triliun anggaran perlindungan sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, Rp 255,3 triliun anggaran kesehatan atau 9,4 persen dari belanja negara itu akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi.
Advertisement
Selain itu, anggaran tersebut akan digunakan untuk reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Khusus untuk penanganan pandemi COVID-19, lanjut Johnny, dana tersebut akan difokuskan untuk mengantisipasi risiko dampak pandemi.
Antisipasi itu meliputi testing, tracing, dantreatment, program vaksinasi covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokolkesehatan.
Menkominfo menambahkan, pemerintah juga akan menggunakan anggaran tersebut terus mendorong produksi vaksin dalam negeri serta mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi dalam negeri.
"Sebagai bangsa yang mandiri, Indonesia harus mampu membangun produksi vaksin sendiri. Hal ini diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan dan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi nasional," tegasnya.
Â
Anggaran perlindungan sosial
Sementara itu, Menkominfo mengatakan bahwa alokasi anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 427,5 triliun akan dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan di Tanah Air.
Anggaran Perlinsos tersebut, lanjut Menkominfo, juga akan digunakan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial.
Pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan berbagai data terkait untuk mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Selain itu, Menkominfo menambahkan anggaran ini akan digunakan untuk mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial, dan pengembangan skema perlindungan sosial yang adaptif.
"Pemerintah terus komitmen dalam melakukan pengendalian COVID-19 dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak karena pandemi," ujar Johnny.
Advertisement