Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games

Dalam tuntutan tersebut, Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Agu 2021, 11:27 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 11:15 WIB
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Trihatmodjo kembali menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus utang SEA Games XIX 1997. Sebelumnya Bambang juga pernah mengajukan gugatan tersebut, tetapi dicabut pada Juli 2021.

Dalam gugatan terbaru, putra dari Presiden Indonesia ke-2 Soeharto ini menggugat dua pihak. Pertama adalah Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Kedua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mengutip keterangan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, Jumat (27/8/2021), Bambang Trihatmodjo mengajukan enam poin gugatan.

Bambang menuntut, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Ketiga, menyatakan dan menetapkan dirinya atau Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Keempat, menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kelima Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Bambang Trihatmodjo.

Keenam, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Menurut pantauan Liputan6.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), saat ini status perkara tersebut, yakni Penunjukan Jurusita. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gugatan Sebelumnya

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari (dok. Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal/https://www.instagram.com/p/B13m7k8AW7W/Putu Elmira)

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan serupa kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi ditolak PTUN Jakarta. Bambang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mengutip laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), pengajuan banding dilakukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Saat itu, Hakim yang akan menangani perkara ini ialah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya