Pengumuman Kenaikan Cukai Rokok Paling Lambat November 2021

Pemerintah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 19:30 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2022. Namun untuk nilai dari kenaikan tersebut masih adalam pembahasan saat ini. 

"Untuk roadmap, jangka menengah sekarang, ini didiskusikan di level menko, karena dulu kita pernah purpose, didrop. Kementerian lain purpose, didrop. Memang akan lebih pas di level menko untuk diskusi mengenai roadmap," kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto, Kamis (2/9/2021).

Proses kenaikan cukai rokok ini tidak pendek karena memerlukan diskusi dengan banyak pihak baik antar kemenetrian maupun juga industri. Pembicaraan terus dilakukan dari kementerian teknis, industri dan pihak lainnya. 

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," kata Akbar.

Meski begitu, penetapan kenaikan cukai rokok paling lambat akan diumumkan pemerintah pada November mendatang. Sebab hal ini bakal berkaitan dengan administrasi usulan pita cukai perusahaan. Sehingga pada Desember 2021, pita cukai 2022 sudah bisa dipersiapkan.

"Untuk 2022, memang betul paling lambat November sudah disampaikan, karena ini berkaitan dng administrasi perusahaan pita cukai," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, Faisal Basri menilai dalam rangka pengendalian konsumsi rokok pemerintah tidak bisa bersikap netral.

Sebab kebijakan tarif cukai tidak bisa melindungi masyarakat sepenuhnya dari ancaman bahaya rokok. Tercermin dari prevalensi perokok anak yang setiap tahun semakin bertambah.

"Kebijakan cukai rokok enggak efektif melindungi rakyat Indonesia, enggak boleh netral, negara harus adil," kata Faisal dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Pemerintah mengklaim kebijakan peningkatan tarif cukai bisa mengurangi jumlah pertumbuhan perokok anak. Sebab harganya akan menjadi lebih mahal dan tidak bisa dibeli anak-anak. Di sisi lain penerimaan negara dari produk-produk hasil cukai tembakau (CHT) bisa lebih optimal.

Menanggapi itu, Faisal menilai kebijakan cukai rokok bukan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara. Sebaliknya pemerintah harus mencari sumber pendapatan negara lain ketimpang mengandalkan hasil cukai rokok.

"Cukai dibuat untuk mengendalikan, bukan optimalisasi penerimaan negara. Targetnya bukan untuk penerimaan negara. Negara harus kreatif untuk ciptakan kegiatan ekonomi bernilai tinggi, goods, jangan andalkan cukai," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya