Restrukurisasi Kredit Diperpanjang sampai 2023, UMKM Ucap Syukur

Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restukuturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 14:30 WIB
UMKM Konveksi yang Mampu Bertahan di Desa Curug
Aktivitas sebuah usaha konveksi milik Enca saat menyelesaikan produksi baju di Desa Curug, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Awal pandemi covid-19, bisnis konveksi terbantu dengan pemesan pakaian APD dan masker yang selanjutnya berkembang dengan penjualan melalui daring. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.

"Kami pelaku UMKM di Indonesia sangat bersyukur tuh masih ada restrukturisasi dari OJK untuk sampai 2023," sahut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).

Sebab, saat ini, kondisi keuangan mayoritas pelaku usaha, termasuk UMKM di tanah air masih mengalami tekanan hebat akibat pandemi Covid-19. "Kami banyak sekali UMKM yangg mampu bayar pak, tapi bayarnya batuk-batuk," keluhnya.

Walhasil, perpanjangan restrukturisasi tersebut, diyakini merupakan solusi tepat bagi UMKM untuk memperkuat bisnisnya. Menyusul, adanya kepastian bagi pelaku UMKM untuk mengatur likuiditasnya di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Nah ini, memang yang kami butuhkan POJK 11 untuk di perpanjang," tandasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Evaluasi OJK

Pemerintah Targetkan 10 Juta UMKM Go Digital
Pemilik showroom dan bengkel Gitar "music666", Ridwan dan Rudi mendemonstrasikan gitar yang akan dijual secara daring di Ciledug, Tangerang, Rabu (22/7/2020). Pemerintah menargetkan 10 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada tahun ini terhubung dengan platform digital (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.

"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).

Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.

"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya