Jaga Kedaulatan NKRI, 2 Pulau Kecil Terluar di Batam Resmi Tersertifikasi

KKP menerima sertifikat hak atas bidang tanah di 2 pulau kecil terluar, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 13:30 WIB
Pulau Kaniungan Kecil
Pulau Kaniungan Kecil adalah salah satu pulau di Kabupaten Berau. (Foto: Abdul Jalil)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima sertifikat hak atas bidang tanah di 2 pulau kecil terluar, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2 September 2021.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjelaskan luas area yang disertifikatkan tersebut mencapai 2.645 m² di Pulau Pelampong dan 800 m² di Pulau Batu Berhanti.

Lebih lanjut, provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.025 pulau yang telah dilaporkan (didepositkan) ke PBB, diantaranya adalah 22 Pulau Pulau Kecil/Terluar (PPKT), dimana 14 PPKT sudah disertifikatkan sebagian bidang tanahnya atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara sebanyak 3 (tiga) PPKT berstatus kawasan hutan.

“Melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah (HAT) di PPKT diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kerja sama pemanfaatan atas PPKT. Selain itu, ini juga sebagai upaya mempertahankan budaya masyarakat adat di pulau kecil terluar,” kata Tari dikutip dari laman kkp.go.id, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut Tari menerangkan khusus Kota Batam terdapat 4 PPKT yang tiga diantaranya sudah disertifikatkan atas nama KKP yaitu Pulau Nipa, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti. Sedangkan satu lainnya masih dalam proses menunggu terbitnya sertifikat yaitu Pulau Putri.

Adapun saat menerima sertifikat dari Wakil Menteri ATR/BPN, Tari menyampaikan ucapan terimakasih atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan sertifikasi di PPKT.

“Saya berharap kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi, terlebih pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis pelaksanaannya,” kata Tari.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jaga Kedaulatan

Gili Labak Madura
Gili Labak pulau kecil di Madura (Liputan6.com / Musthofa Aldo)

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menyampaikan sertifikasi hak atas tanah di PPKT dimaksudkan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, karenanya pengelolaan PPKT mutlak dilakukan.

“Kegiatan sertifikasi PPKT ini sudah dilakukan KKP sejak tahun 2017. Hingga Agustus 2021 ini sudah terbit sebanyak 54 sertifikat bidang tanah di 44 PPKT,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, Indonesia saat ini telah melaporkan 16.771 pulau ke PBB. Tiga puluh empat pulau diantaranya adalah pulau besar yang luasnya diatas 2.000 kilometer persegi. Sedangkan 16.737 pulau lainnya merupakan pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi.

Diantara pulau-pulau kecil tersebut, terdapat 111 PPKT yang berbatasan dengan negara lain berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. PPKT tersebut sangat strategis karena menghubungkan garis pangkal laut kepulauan dan menjadi dasar dalam penarikan batas wilayah dengan negara lain.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya