Obligor BLBI Sudah Meninggal, Kemenkeu Tetap Tagih Ahli Waris

Proses penyelesaian kasus BLBI ini sangatlah tidak mudah Contohnya karena ada obligor yang kini telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 15:40 WIB
Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan kepada obligor BLBI. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara dari para obligor yang menerima BLBI pada 1997-1998.

Proses penyelesaian kasus BLBI ini sangatlah tidak mudah Contohnya karena ada obligor yang kini telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, mengejar waris atau ahli waris dari obligor BLBI yang sudah meninggal untuk menagih utangnya, karena itu sudah menjadi hak dari Pemerintah.

“Saya tidak ingat satu-satu mengenai siapa obligator yang sudah meninggal, tapi memang ada beberapa dari mereka yang sudah meninggal. Untuk itu ini tidak menutup hak Pemerintah pada obligator tersebut. Kita akan mengejar warisnya,” kata Rionald dalam bincang DJKN, Jumat (10/9/2021).

Sementara untuk obligor yang masih hidup, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 4 obligor dan debitur atas utang dana BLBI pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Jika ditotal, keempat obligor dan debitur BLBI tersebut tercatat memiliki utang kepada negara mencapai Rp 6,478 triliun.

Pasca pemanggilan tersebut, Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dikabarkan belum akan memanggil pengutang lain pada hari ini.

Adapun pada pemanggilan Kamis kemarin, hanya ada dua obligor yang telah memenuhi panggilan Satgas BLBI. Salah satunya obligor atas nama Kwan Benny Ahadi menghadiri panggilan secara virtual. Yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp 157.728.072.143,47 atau sekitar Rp 157 miliar.

Obligor selanjutnya hadir memenuhi panggilan secara fisik di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan atas nama Ronny HR dari PT Timor Putra Nasional (PT TPN). Yang bersangkutan tercatat memiliki utang lebih dari Rp 2,6 triliun, atau setara Rp 2.612.287.348.912,95.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemanggilan Lainnya

Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain keduanya, Satgas BLBI pada Kamis ini juga memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac, namun tidak hadir.

Adapun jumlah utang keduanya kepada negara tercatat lebih dari Rp 3,5 triliun, atau setara Rp3.579.412.035.913,11.

Satgas BLBI juga memanggil debitur atas nama PT Era Persada, yang memiliki jumlah utang Rp 130.570.056.944,80 atau sekitar Rp 130 miliar, namun tidak hadir secara fisik maupun virtual.

Selain itu, pada Selasa (7/9/2021) Satgas BLBI memanggil Kaharudin Ongko, untuk menagih dana BLBI sebesar Rp 8,2 triliun.

Dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, pemanggilan dilakukan pukul 10.WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Adapun agenda pemanggilan Kaharudin, yaitu untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta; serta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya