Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 19 titik sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna bisa mendorong tingkat ekspor. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah daerah perlu mempermudah pengurusan izin di wilayah KEK.
Tujuannya, agar kedepannya pengembangan wilayah KEK bisa lebih ditingkatkan lagi. Menko Airlangga juga menilai kemudahan tersebut merupakan bukti dukungan dari daerah penerima manfaat KEK.
Baca Juga
“Kami sangat berharap provinsi, kabupaten, kota yang menerima manfaat diharapkan memiliki komitmen kuat untuk dukung pengembangan KEK dengan penerbitan Perda-perda terkait fasilitas dan kemudahan di daerah,” katanya dalam Webinar Peran dan Tantangan KEK Mendorong Ekspor, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Dengan dukungan dari sektor pemerintah baik pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai stakeholder terkait, ia mengatakan itu mampu mendorong pengembangan KEK, baik KEK Industri maupun KEK Pariwisata.
Pada segi aturan, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan yang disebut Omnibus Law tersebut telah mencakup berbagai kemudahan untuk mendorong investasi.
“Perubahan meliputi aspek persyaratan, prosedur penyusunan KEK baru, pemberian relaksasi fiskal dan kemudahan lainnya,” kata dia.
Dengana adanya regulasi tersebut, dengan dukungan dari regulasi di daerah, Manko Airlangga berharap perkembangan KEK akan meningkat, sehingga bisa menjadi lokomotif dalam mengangkat ekonomi Indonesia pasca diterjang krisis akibat pandemi Covid-19.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
19 KEK di Indonesia
Kemudian, Menko Airlangga mengatakan, untuk mendorong ekspor dari Indonesia, pemerintah telah menetapkan 19 titik KEK. 11 diantaranya adalah KEK Industri dan 8 lainnya adalah KEK Pariwisata.
“Diantara 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi serta sisanya 7 KEK siap untuk dioperasikan,” katanya.
Menurut Menko Airlangga, dengan adanya KEK, telah difasilitasi kegiatan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun di Semester I 2021.
“Dimana ini kontribusi dari 166 pelaku usaha atau investor yang telah investasi di KEK, dan telah menciptakan lapangan kerja sebesar 26.741 orang,” tuturnya.
Advertisement
Harapan
Sebelumnya, Menko Airlangga menyebut bahwa Kementerian Perekonomian menaruh harapan kepada Kawasan Ekonomi Khusus Gresik agar mampu membangun sentra ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai salah satu KEK sektor Industri yang sudah berjalan, KEK Gresik disebut-sebut sebagai salah satu garda terdepan dalam sektor industri. Menko Airlangga melihat potensi perkembangan di KEK Gresik tersebut.
“Kementerian menaruh harap kepada KEK gresik, sehingga untuk bisa membangun sentra pembangunan ekonomi di daerah,” katanya.
Ia menuturkan bahwa KEK Gresik beroperasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71/2021 yang menjadikan KEK Gresik sebagai frontline di sektor industri. Pada KEK Gresik ini, kata Menko Airlangga, mampu memanfaatkan industri asam sulfat sebagai produk samping dari smelter yang juga bisa digunakan di industri pupuk.
“Juga bisa diteruskan dengan ekspansi dari pada smelter metal dan besi baja, serta tembaga, kemudian ini juga jadi tempat cocok untuk pembangunan industri hilir elektronika,” tambahnya.