Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebuah langkah yang baik.
Lantaran hal itu mengacu dalam konteks mengembalikan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menyatakan seluruh kekayaan alam Indonesia, baik yang terkandung di laut maupun di udara, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Advertisement
Baca Juga
"Saya pikir ini sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1995 Pasal 33. Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Bahlil dalam Diskusi Ekonomi Outlook 2025, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Bahlil menjelaskan, pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dan UMKM bukan dimaksudkan untuk memperuntukkan kekayaan alam ini bagi kepentingan pengusaha semata, tetapi lebih untuk memperkuat retribusi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
"Nah ini bagian dari retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha, begitu," ujarnya.
Menteri ESDM Akui Belum Pelajari Wacana Revisi UU Minerba
Meski demikian, Bahlil mengakui, materi mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencakup aspek pemberian izin tambang ke Perguruan Tinggi dan UMKM belum ia pelajari.
Karena materi dokumennya baru saja diterima setelah ia kembali dari kunjungan kerja di India. Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat membaca secara mendalam dan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan resmi.
"Materinya kan baru dikirim ya. Saya kebetulan baru pulang dari India. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran per secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, Bahlil menegaskan akan mempelajari kajian akademik terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Nanti saya baca kajian akademiknya," ujarnya.
Baleg DPR Buka Peluang Pemerintah Berikan Izin Usaha Pertambangan kepada Perguruan Tinggi dan UMKM
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan, Jakarta, Senin.
Rapat pleno tersebut digelar di tengah masa reses untuk membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bob menuturkan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.
"Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.
Advertisement
Kementerian ESDM Seleksi Kampus yang Bisa Ikut Kelola Tambang
Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan perguruan tinggi atau universitas untuk bisa mendapat izin kelola tambang. Menyusul izin serupa yang telah diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji, apakah izin kelola tambang untuk perguruan tinggi nantinya sama dengan apa yang diberikan kepada ormas keagamaan. Sekaligus menyeleksi kampus mana saja yang secara kriteria berhak mengurusi pertambangan.
"Ini masih pembahasan, termasuk kriteria juga," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).
Kementerian ESDM berencana membahas kriteria universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang dengan DPR RI. Ada beberapa aspek yang bakal diperhatikan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. Dia bilang, kriteria itu akan merujuk pada kebutuhan perguruan tingginya.
"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal itu juga akan disesuaikan dengan program studi (prodi) yang ada di kampus calon pengelola tambang. Hanya saja, hal itu bakal dibahas nanti antara Kementerian ESDM dan DPR RI.
"Jadi, kita akan lihat, apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," ucap dia.
Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM belum membahas secara internal. Lantaran, usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang datang dari DPR RI.
"Enggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR," ujar Yuliot.
Sama Syarat dengan Ormas
Syarat Kampus Bisa Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam revisi ini, terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.
"Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas," kata Doli dikutip dari Antara.
Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Ke depan, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
"Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas," ucap Doli.
Hal ini karena penyusunan revisi UU Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.
"Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan," kata Doli.
Advertisement