Liputan6.com, Jakarta - Menstruasi atau haid merupakan salah satu kondisi fisiologis yang dialami oleh setiap wanita, sejak memasuki usia pubertas hingga menjelang menopause.
Sebagai seorang Muslimah, pemahaman yang baik mengenai hal ini sangat penting, karena berkaitan dengan kegiatan ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
Advertisement
Darah haid termasuk salah satu jenis najis. Bukan tidak mungkin pada waktu-waktu tertentu darah haid dapat tembus pada pakaian atau tempat lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun sudah mencoba untuk membersihkannya namun bekas tersebut tidak kunjung hilang. Hal seperti ini kerap kali menjadi masalah yang dialami oleh wanita saat menstruasi.
Lantas, apakah bekas darah tersebut termasuk jenis najis? Berikut ulasannya dikutip dari bincangmuslimah.com.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan
Pengalaman seperti itu pernah dialami sahabat perempuan Nabi yang bernama Khaulah binti Yasar. Ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan apa yang dialaminya, yaitu pakainnya terkena darah haid dan tak ada pakaian lainnya.
Lantas Rasulullah menyarankan agar mencuci baju yang terkena darah tersebut, lantas menggunakannya untuk menunaikan shalat. Kemudian Khaulah binti Yasar bertanya lagi “bagaimana jika bekasnya tidak hilang?” mendengar pertanyaan tersebut, jawaban Rasulullah demikian:
يكفيك الماء ولا يضرك أثره
“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya”
Dengan demikian, bekas darah haid yang menempel di pakaina adalah tetap suci sebagaimana kesucian pakaian tersebut sebelum terkena darah haid, asalkan telah dicobanya untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh.
Jika pakaian tersebut sudah dicuci dengan sungguh-sungguh, namun bekas noda darahnya masih belum juga hilang, maka hukum pakaian tersebut suci dan boleh digunakan sholat.
Advertisement
Tergolong Najis Ma'fu
Pemaparan yang demikian juga sempat dituliskan ole Syekh Hasan Sulaiman An Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, pemaparan kitab tersebut adalah sebagai berikut:
يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل
“Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius”
Keterangan-keterangan di atas membuktikan betapa sayangnya Allah kepada kaum-Nya. Dimana kaum perempuan mendapati sebuah kesulitan pasti Allah memberikan kemudahan.
Alhasil, pakaian yang masih ternodai oleh darah haid yang tak kunjung hilang tidak menutup kemungkinan untuk dipakai kembali dan digunakan saat sholat. Dengan kata lain, najis tersebut ma’fu (bisa dimaafkan) sehingga tidak menjadikan sholat tidak sah.