Pengamat: Penerapan PeduliLindungi di Pasar Butuh Sarana dan Prasarana Pendukung

Pemerintah berencana untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat atau pasar tradisional.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 19:00 WIB
Syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
Pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat atau pasar tradisional. Pengamat melihat sebelum menjalankan kebijakan tersebut lebih baik pemerintah melakukan edukasi terlebih dahulu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan, edukasi tentang pentingnya penggunaan PeduliLindungi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan. Ia pun menyarankan agar para pemangku kepentingan untuk menyiapkan dahulu sarana dan prasarana yang dibutuhkan di pasar. 

Tidak hanya soal aplikasinya tetapi juga harus menyiapkan sarana jika nantinya terdapat pedagang atau pembeli yang terdeteksi positif Covid-19.

"Pengelola pasar itu harus menyediakan: pertama, tempat tindak lanjut seperti posko atau tempat gugus tugas COVID-19 di sana (pasar). Jadi kalau misalnya ada seseorang yang (di aplikasi PeduliLindungi) terdeteksi merah atau hitam bisa segera menghubungi rumah sakit atau nakes untuk ditangani," kata Trubus kepada Liputan6.com, pada Senin (27/9/2021).

"Jadi harus ada sikap responsif dari pengelola pasar," imbuhnya.

Menurut Trubus, pihak pasar juga baiknya menjaga kesadaran masyarakat untuk menyadari bahwa, bila salah satu terdeteksi merah (di aplikasi PeduliLindungi) meski merasa sehat, baiknya tidak melanjutkan aktivitasnya di pasar.

"Harus ada edukasi dulu, kalau belum bisa (menggunakan aplikasi PeduliLindungi) baiknya sementara tetap menunjukkan surat keterangan vaksinasi dan kesehatan," bebernya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peran Aktif Masyarakat

Syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
Pembeli berbelanja sayuran di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa jika kesuksesan implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat sangat tergantung pada kesadaran dan peran aktif masyarakat terhadap pengendalian COVID-19 serta kesiapan SDM pengelola pasar rakyat, khususnya dalam sosialisasi, pemeriksaan, dan pemantauan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, diperlukan kesiapan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di pasar rakyat, seperti fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.Mendag Lutfi melanjutkan, terdapat beberapa pertimbangan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat.

Di antaranya, pedagang dan pengelola pasar rakyat sudah tervaksin 100 persen.Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perdagangan RI, tingkat vaksinasi pedagang pasar secara nasional mencapai 62 persen.

Sementara di Pasar Badung tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola telah mencapai 100 persen dengan skor indeks pengendalian COVID-19 sebesar 69.

"Adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi serta vaksinasi pedagang dan pengelola pasar yangmencapai 100 persen, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi konsumen berbelanja kembali ke pasar rakyat serta meningkatkan omzet para pedagang pasar," kata Mendag Lutfi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya