Wapres Ma'ruf Minta Lembaga Keuangan Syariah Adaptif di Era Digital

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor jasa keuangan syariah di Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 11:45 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Rakornas Indonesia Maju
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor jasa keuangan syariah di Tanah Air.

Menurutnya perlu ada dukungan penguatan kapasitas lembaga keuangan syariah baik dari sisi permodalan, sumber daya manusia, risk management dan Good Corporate Governance (GCG).

"Seiring dengan tuntutan dinamika pasar di era digital, lembaga keuangan syariah juga dituntut untuk lebih adaptif merespon hal tersebut melalui penciptaan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar sehingga akan menjadi lebih kompetitif," kata dia dalam acara Islamic Finnace Summit 2021, Kamis (30/9).

Dia mengatakan, dalam rangka penguatan lembaga keuangan syariah, pemerintah sedang dan akan terus mengupayakan penguatan melalui sejumlah inisiatif strategis.

Penguatan arah kebijakan dan regulasi untuk memperkuat peran institusi keuangan syariah sebagai intermediari pelaku usaha syariah dilakukan melalui dua hal.

Pertama penyusunan regulasi Securities Crowd Funding (SCF) oleh OJK sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM, dan yang kedua pembentukan Bank Syariah Indonesia guna meningkatkan kapasitas bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan kepada ekosistem industri halal.

Sementara penguatan infrastruktur pendukung industri keuangan syariah dilakukan melalui penyusunan Core Principles for Effective Islamic Deposit Insurance Systems (CPIDIS) oleh Working Group International Association of Deposit Insurers dan Islamic Financial Services Board (IADI-IFSB), yang diketuai oleh LPS serta penyusunan Road Map Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2024 oleh OJK.

Road Map ini merupakan arah kebijakan dan panduan bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah di Tanah Air. Di mana Road Map ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis serta tantangan yang masih perlu diselesaikan oleh industri perbankan syariah, termasuk dalam menghadapi era New Normal sebagai dampak dari pandemi global Covid-19.

"Apabila Road Map tersebut betul-betul dapat diimplementasikan dengan baik, diyakini akan terwujud perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial di negara kita," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penguatan Keuangan Syariah

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)

Dalam rangka penguatan keuangan sosial syariah, pemerintah sedang dan akan terus mengupayakan peningkatan peran keuangan sosial syariah. Peluncuran Road Map Kemandirian Pesantren diharapkan dapat meningkatkan peran dan kontribusi Pesantren dalam penguatan ekonomi syariah.

Di samping itu, transformasi pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) juga tengah diupayakan, antara lain melalui penguatan regulasi dan tata kelola, penguatan SDM dan riset, peningkatan awareness dan literasi, inovasi produk, digitalisasi dan platform sharing serta optimalisasi penyaluran dana sosial syariah untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

"Berbagai langkah yang telah saya sebutkan di atas merupakan upaya pemerintah yang telah, sedang dan akan terus dilakukan dalam rangka memperkuat ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang mencakup empat fokus sesuai yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah," tandasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya