Kedatangan Penumpang Luar Negeri Dibatasi Mulai 30 September 2021

Kebijakan pembatasan kedatangan penumpang luar negeri telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Sep 2021, 15:08 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 15:08 WIB
WNA masuk dari Bandara Soetta, Cengkareng
Kerumunan WNA yang baru masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (28/12/2020) malam, mendadak viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Rabu 29 September 2021, meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soetta.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar dia,] di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang luar negeri seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Dia meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk mengatur penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan.

"Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia”, tegas dia.

Selain itu, Novie menambahkan mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut.

"Dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara”, tambahnya.

 

Dasar Pembatasan

Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembatasan didasari data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," jelas dia.

Dia berharap fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan. Sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya