BBIA Kemenperin Jadi Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Berat di Industri Pangan

BBIA Bogor merupakan salah satu anggota Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia untuk parameter pengujian cemaran logam berat dan mikotoksin.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 11:30 WIB
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (Dok Kemenperin)
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ASEAN Food Testing Laboratory Committee (AFTLC) ke-19 menetapkan Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menjadi Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI). Balai ini akan menjadi pengujian untuk parameter pengujian cemaran logam berat dan mikotoksin pada bahan baku dan bahan antara pangan

Untuk diketahui, AFTLC merupakan komite di Kawasan ASEAN yang bertugas untuk memonitor dan mengkoordinasikan kegiatan pengujian mutu pangan di ASEAN. Lembaga ini berusaha meningkatkan kemampuan laboratorium pengujian pangan di negara ASEAN lewat sarana kerja sama antar laboratorium pangan di ASEAN.

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menjelaskan, BBIA Bogor yang merupakan unit kerja di lingkungan BSKJI berperan nyata dalam peningkatan mutu laboratorium pengujian pangan nasional.

"BBIA Bogor juga merupakan salah satu anggota Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) yang telah ditetapkan menjadi LRPPI pada tanggal 10 September 2018 oleh Komisi Laboratorium Pengujian Indonesia (KLPPI),” Doddy Rahadi dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).

Menurut, Doddy memasuki ASEAN Single Market, dengan pangan menjadi sektor yang dipercepat proses integrasinya dalam ASEAN Economic Community (AEC), diperlukan peningkatan kapasitas dan kualitas laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat mendukung kegiatan surveillance dan monitoring masalah keamanan pangan from farm to table.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemanfaatan Teknologi

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (Dok Kemenperin)
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (Dok Kemenperin)

BBIA berperan aktif sebagai LRPPI sesuai lingkupnya dalam memberikan bantuan teknis dan transfer ilmu pengetahuan kepada laboratorium pangan dan laboratorium yang terkait pangan di Indonesia.

Cara yang dijalankan melalui penyelenggaraan uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium sesuai lingkup penyelenggaraan pelatihan teknis pengujian, pengembangan metode uji sesuai lingkup, dan peran aktif sebagai konseptor SNI Pangan dan bahan pangan di antaranya untuk produk minyak goreng sawit, tepung terigu, gula kristal rafinasi, gula sukrosa, gula cokelat, dan lain-lain.

“Lingkup pengujian yang dimiliki BBIA sangat penting untuk kesehatan masyarakat, karena mendeteksi keberadaan logam berat dan mikotoksin dalam pangan. Senyawa beracun tersebut dapat memberikan dampak merugikan kesehatan yang dapat menyebabkan hyperaemia, pendarahan, peradangan dan pembengkakan saluran cerna,”

Kegiatan lain yang mendukung peranan BBIA sebagai LRPPI adalah kegiatan pemanfaatan teknologi dalam rangka perbaikan metode uji patulin, atau salah satu jenis cemaran mikotoksin pada pangan.

BBIA juga melakukan kerjasama pengembangan dan validasi metode uji, serta pelatihan teknis pengujian identifiasi Fe pada tepung terigu sebagai bahan makanan dengan bekerjasama dengan Nutrition Internasional (NI) dan IOWA of Canada University, AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya