Bali Dibuka untuk Wisatawan Asing 14 Oktober 2021, Intip Kesiapan Bandara Ngurah Rai

Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan fasilitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum dibuka untuk penerbangan internasional 14 Oktober mendatang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Okt 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 09:30 WIB
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan fasilitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum dibuka untuk penerbangan internasional 14 Oktober mendatang.

Pemeriksaan meliputi fasilitas sarana dan prasarana di bandara tersebut memenuhi persyaratan.

"Rencananya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali melayani penerbangan internasional, untuk itu para inspektur di masing-masing direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik", ungkap Dirjen Hubud, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/10/2021).

Dirjen Novie menjelaskan sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan.

Fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System.

Kemudian, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitupun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV”, tambahnya.

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, Fasilitas dan Standar Operating Procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Ngurah Rai.

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional," kata Novie.

Ia juga berhaeap Pemerintah Daerah Bali ikut fokus terkait persiapan kapasitas hotel karantina di Bali.

"Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama 8 (delapan) hari”, ujar Novie.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri

Kemenparekraf Siapkan Program CHS Menyambut New Normal di Sektor Pariwisata, Apakah Itu?
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Informasi, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya