Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN Tahun 2021 di sejumlah instansi pemerintah diperpanjang hingga 31 Oktober 2021.
Perpanjangan PDM ini ditetapkan Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN dan disampaikan melalui Surat BKN Nomor 12998/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tentang Tindak Lanjut Permohonan Perpanjangan PDM pada 14 Oktober 2021.
Tercatat ada 60 instansi pusat dan 86 instansi daerah yang mendapatkan perpanjangan PDM. Daftar lengkap instansi bisa dilihat melalui tautan s.id/PerpanjanganPDM2.
Advertisement
Lebih lanjut, instansi diharapkan bisa memaksimalkan perpanjangan waktu yang diberikan untuk mempercepat penyelesaian proses pengusulan PDM.
Melansir dari laman pdm-asn.bkn.go.id, Kamis (21/10/2021), PDM adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri. Tujuannya untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga bisa menciptakan interoperabilitas data.
ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPT Non-ASN bisa menggunakan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk melakukan PDM.
Data yang Diperbarui
Data yang harus diperbarui ASN dan PPT Non-ASN secara mandiri adalah data personal dan data riwayat.
Data personal merupakan data yang berisi informasi data pribadi ASN dan PPT Non-ASN, seperti NIP Baru, NIK, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, E-mail, Nomor HP, Nomor Telepon, Nomor NPWP, serta Nomor BPJS.
Untuk PNS, berikut adalan rincian data yang harus diperbarui.
1. Data Personal: Wajib Diperbarui
2. Riwayat Jabatan: Wajib Diperbarui
3. Riwayat Pendidikan dan Diklat (Kursus): Wajib Diperbarui
4. Riwayat SKP (2 Tahun Terakhir): Wajib Diperbarui
5. Riwayat Penghargaan: Wajib Diperbarui
6. Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang: Wajib Diperbarui
7. Riwayat Keluarga: Tidak Wajib Diperbarui
8. Riwayat Peninjauan Masa Kerja: Tidak Wajib Diperbarui
9. Riwayat Pindah Instansi: Wajib Diperbarui
10. Riwayat CLTN: Wajib Diperbarui
11. Riwayat CPNS/PNS: Wajib Diperbarui
12. Riwayat Organisasi: Wajib Diperbarui
Sementara itu, berikut adalan rincian data yang harus diperbarui oleh PPPK dan PPT Non-ASN.
1. Data Personal: Wajib Diperbarui
2. Riwayat Diklat (Kursus): Wajib Diperbarui
3. Riwayat Penghargaan atau Tanda Jasa: Tidak Wajib Diperbarui
4. Riwayat Keluarga: Tidak Wajib Diperbarui
5. Riwayat Organisasi: Tidak Wajib Diperbarui
Penjelasan detail terkait data yang harus diperbarui ini bisa didapatkan dengan cara mengunduh Buku Saku Petunjuk PDM di laman pdm-asn.bkn.go.id.
Advertisement
Cara Akses MySAPK
Simak cara untuk mengakses MySAPK bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin melakukan PDM.
1. Buka aplikasi MySAPK yang sudah diunduh atau akses laman mysapk.bkn.go.id.
2. Tekan tombol “Lupa Password”.
3. ASN dan PPT Non-ASN akan menerima token dan lakukan aktivitasi MySAPK.
4. Login ke MySAPK.
Apabila e-mail yang dimasukkan tidak sesuai, segera hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan e-mail.
Setelah berhasil melakukan login, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan PDM.
1. Pilih “Pemuktahiran Data Mandiri”.
2. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat.
3. Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung.
4. Kirim pengajuan dan unduh bukti pembaruan.
Reporter: Shania