Menengok Konsep Transisi PLTU Batu Bara ke Sumber Energi Ramah Lingkungan di 2030

Kementerian Keuangan mengatakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara akan mulai early retire (pensiun) dini pada tahun 2030-2050.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 19:44 WIB
PLTU Suralaya
PLTU Suralaya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mengatakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara akan mulai early retire (pensiun) dini pada tahun 2030-2050.

Hal itu terjadi ketika mulai memasuki tahap energy transition mechanism (ETM) seiring dengan PLN dan PLTU mengikuti sistem investasi dan melakukan trade dalam perdagangan karbon.

Tenaga Fungsional Peneliti Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan saat ini skema ETM tersebut tengah dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Sehingga nantinya PLTU yang pensiun akan digantikan PLT Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Konsep ETM ada beberapa tahap, tahap satu PLTU ikut skema invest and trade. Kemudian tahap berikutnya di tahun 2022 ikut carbon tax, baru kemudian ikut skema early retirement," kata Joko dalam dalam acara diskusi bertajuk Energi Terbarukan: Sudut Pandang, Supply-Demand, Keterjangkauan, Tarif, Reliability dan Akses, Jakarta, Kamis (21/10).

Jika PLTU telah pensiun dini maka akan mendapatkan kompensasi melalui skema ETM. Pada skema ini pemerintah akan menggunakan pembiayaan campuran (blended finance) dengan memanfaatkan carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU.

"Kemudian ETM akan mengeluarkan karbon kredit di pasar karbon untuk mendanai transaksi PLTU berbasis karbon menuju transisi pembangkit listrik berbasis EBT," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Bebankan APBN

FOTO: Aktivis Lingkungan Tolak Pendanaan Jepang untuk Pembangunan PLTU Indramayu 2
Aktivis lingkungan saat melakukan aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Senin (4/10/2021). Aksi dilakukan untuk menyerahkan petisi penolakan pendanaan Jepang untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 yang ditandatangani 10.002 orang dari 114 negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Artinya kata Joko pendanaan dalam transisi energi tidak akan dibebankan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melainkan menggunakan dana dari berbagai sumber pendanaan baik dari dalam negeri maupun pendanaan internasional. Sebab penggunaan APBN juga digunakan untuk berbagai kebutuhan negara lainnya.

"Mekanismenya (pendanaan) bukan dari APBN saja, karena kita banyak isu yang perlu dikerjakan kerjakan seperti epidemi, masalah stunting dan lain-lain. Makanya skema yang digunakan blended finance ini yang akan digunakan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya