Pekerja Disabilitas Sritex Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Takut Kehilangan Pekerjaan

PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2021, 07:04 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Liputan6.com, Jakarta Seorang karyawan Disabilitas PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Tri Marjanto, menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi suratnya terkait kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak … karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar,” ucap Marjanto melansir Antara, Jumat (22/10/2021).

Dalam surat terbuka, dia mengaku jika selama bekerja di PT Sritex sejak 10 tahun kebutuhan pribadinya tercukupi bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dia mengaku bekerja sebagai karyawan Sritex di bagian mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.

“Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya,” tulis dia dalam surat terbukanya.

 

 

Viral di Laman Sosial Media

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperolah dukungan dari warganet lain.

Surat tersebut ia unggah pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur.

PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.

Pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya