Pengusaha Angkutan Darat Protes: Harusnya Penumpang Mobil Pribadi Juga Wajib PCR

Potensi pemaparan Covid-19 di daerah-daerah rentan terjadi karena para pemilik kendaraan pribadi bisa berpergian jarak jauh tanpa harus tes PCR.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Okt 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 15:30 WIB
Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan beristirahat sambil menunggu warga yang akan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menyoroti rencana pemberlakuan wajib tes PCR untuk seluruh moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Ateng mengapresiasi kewajiban tes PCR bagi para pengguna transportasi darat semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP). Menurutnya, regulasi itu bakal efektif untuk memitigasi angka penyebaran Covid-19 di sektor transportasi publik.

"Kalau PCR-nya dilakukan tegak lurus untuk orang yang bergerak di bukan dalam kota ya, terutama pergerakan luar kota, saya yakin akan efektif. Karena orang yang bergerak itu adalah orang yang didakwa benar-benar sehat. Itu pasti bagus," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).

Dengan catatan, Ateng meminta penegakan aturan itu harus diberlakukan sebagaimana mustinya, sehingga mencegah terjadinya kasus penularan baru dari para penumpang bus AKAP.

Namun, menurut dia usulan kebijakan wajib tes PCR itu masih meninggalkan pertanyaan. Sebab aturan itu masih belum menjangkau non-public transport, atau para pengguna kendaraan pribadi jarak jauh.

Padahal, Ateng menilai, potensi pemaparan Covid-19 di daerah-daerah rentan terjadi karena para pemilik kendaraan pribadi bisa berpergian jarak jauh tanpa harus tes PCR.

"Non-public transport itu jelas, mustinya mendapatkan perlakuan yang setara. Karena kalau kita bicara angkutan jalan, itu ditopang angkutan umum dan angkutan pribadi. Lalu angkutan pribadinya dilakukan enggak? Siapa yang bisa menjamin kalau angkutan pribadi pasti tidak terpapar? Dia terjamin kalau dia juga dites," serunya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Travel Gelap

Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berkaca pada pengalaman lalu, Ateng bahkan mewaspadai munculnya angkutan umum ilegal atau travel gelap yang bebas berkeliaran. Dia buka kemungkinan jika nantinya banyak pemilik kendaraan pribadi yang turut menawarkan jasa travel untuk berpergian jarak jauh.

"Kenapa kok saya teriak angkutan pribadi juga perlu dilihat, karena pada praktiknya dari yang lalu-lalu selama pandemi, itu angkutan pribadi yang menyaru sebagai angkutan umum ramai pergerakan," ungkap dia.

"Artinya angkutan ilegal, mereka enggak pakai protokol. Mereka ngangkut penumpang seenak perut, dan itu terjadi," tegas Ateng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya