Syarat Penerbangan Boleh Pakai Antigen Berlaku 3 November 2021

Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan syarat hasil tes Antigen yang kembali dimasukkan sebagai syarat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Nov 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 16:30 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan syarat hasil tes Antigen yang kembali dimasukkan sebagai syarat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut aturan baru tersebut akan berlaku mulai 3 November 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib PCR tak lagi berlaku bagi penerbangan domestik di Jawa-Bali pada evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021) lalu.

Menyambung langkah tersebut, sebagai acuan aturan perjalanan, Kemenhub akan segera mengeluarkan aturan teknisnya.

“Kita akan keluarkan sore ini untuk berlaku mulai 3 November 2021 jam 00.00 WIB,” kata Adita saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Sementara itu, terkait proses pembentukan aturan, Adita menyebutkan pihaknya perlu mengkaji secara mendetail. Pasalnya, aturan itu nantinya akan jadi acuan bagi operator perjalanan.

“Petunjuk teknis kan perlu detil karena akan jadi rujukan bagi operator,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Wajib PCR

Tes swab antigen pemudik di Bandara Soetta
Petugas melakukan tes swab antigen secara acak terhadap penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat arus balik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang hendak naik pesawat dan melakukan penerbangan di Jawa dan Bali kini tidak diwajibkan menyertakan hasil tes PCR.

Muhadjir mengatakan, syarat penerbangan di lingkup Jawa-Bali kini cukup memakai hasil tes antigen sebagai syarat untuk berpergian.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar dia dalam sesi teleconference, Senin (1/11/2021).

Ditegaskan Muhadjir, pembaharuan aturan ini sesuai dengan yang dilakukan di luar Jawa dan Bali, yang juga memperbolehkan hasil tes antigen untuk syarat naik pesawat.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali. Sesuai usulan bapak Mendagri," kata Muhadjir.

Adapun perubahan kebijakan ini berlaku pasca pemerintah menurunkan harga tes PCR sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku PCR menjadi 3x24 jam.

Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Isi Inmendagri

Bandara Kualanamu
Selain syarat terbang ke Jawa dan Bali, untuk ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga harus memiliki hasil swab PCR

Sementara itu, dalam Instruksi Mendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level  3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, secara umum pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik itu pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali,” seperti tertulis.

Aturan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi udara yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Jawa dan Bali.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali,” tulisnya.

Tito juga menuliskan syarat perjalanan domestik bagi transportasi darat jarak jauh cukup dengan menunjukkan hasil Antigen.

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulisnya, mengutip Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, Selasa (2/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya